Mantan Kepala Pekon Negeri Agung Jarkoni Diduga Gelapkan Gaji Aparatur Desa Tahun 2021

Lampung Barat (SL)-Mantan Kepala Pekon (Desa,red) Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Japroni, diduga menggelapkan gaji Siltap aparatur Pekon selama tahun 2021 (Januari-Desember 2021). Japroni yang ditagih hingga Mei 2021 selalu berdalih DD tidak bisa cair hingga kini menghilang.

Aparat pekon sudah siap melaporkan kasusnya ke Polisi, namun lebih dulu melaporkan kasusnya ke Inspektorat Tanggamus, sejak 2 Februari 2022 lalu. “Setiap kami menagih, kepala pekon kerap memberikan alasan yang tidak bisa diterima dan terkesan mengada-ngada. Mulai dari anggaran dana desa (DD) belum cair, sampai anggaran DD dibekukan

”Bilang DD tidak bisa cair lah, di bekukanlah dan sebagainya, Kalau memang DD tidak bisa dicairkan, mengapa saat kami cek ke Bank ada beberapa kali penarikan dana,” kata Kaur Pemerintahan Septina, saat bersama sejumlah aparatur Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS) menyambangi kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Rabu 2 Februari 2022.

Di Kantor Inspektorat Tanggamus mereka disambut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah mewakili Inspektur Tanggamus Ernalia. Disana Septina mengatakan dia menjabat sebagai Kaur Pemerintahan, bersama lima aparatur pekon yang belum mendapatkan haknya. Enam aparatur itu terdiri dari tiga kepala urusan (Kaur) dan tiga kepala seksi (Kasi).

“Kami terima gaji lima bulan saat DD termin pertama tahun 2021. Tapi itu adalah hitungannya untuk bayar kekurangan gaji tahun 2020,” lanjut Septina.

Menurut Septina bahwa untuk gaji atau Siltap aparatur tahun 2020 sebesar Rp1,5 juta, kemudian ada kenaikan ditahun 2021 menjadi Rp2 juta setelah potong pajak. ”Jadi nominal gaji baru Rp2 juta per bulan, kami belum pernah mendapatkan sepeserpun,” ujarnya.

Septina, menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan aparatur sudah berupaya mencari keadilan dan bertanya kepada pihak berwenang, namun tak kunjung membuahkan hasil. “Kami selalu menanyakan, tapi tidak pernah ada realisasi. Sedih rasanya, kan kami kerja berdasarkan SK, artinya ada hak kami disitu, jadi kami menuntut hak kami,” katanya.

Septinan berharap agar ada titik terang dari permasalahan ini, maka dari itu dirinya bersama rekan-rekan aparatur lain sudah berkonsultasi kepada Polres Tanggamus dan sudah membuat laporan ke Inspektorat Tanggamus.

Perangkat pekon lainnya, mengatakan pihaknya juga menyerahkan berkas laporan pengaduan yang diyakini sebagai barang bukti kepada pihak inspektorat. ”Ya, kami aparatur pekon negeri agung kecamatan BNS mengadukan permasalahan kami ke pihak inspektorat, karena hingga saat ini kami belum menerima gaji (siltap) satu tahun penuh, terhitung dari bulan Januari hingga Desember tahun 2021″ ungkapnya.

Dikatakannya, dirinya bersama dengan aparatur pekon lainya sudah sering mempertanyakan hak mereka kepada mantan kakon tersebut, akan tetapi hingga saat ini gaji mereka belum juga dibayarkan.

Dari bulan lima (red-Mai 2021) kami menunggu gaji kapan dibayarkan, karena saat itu Japroni masih menjabat ya kita tunggu, sudah sangking sabarnya kita, satu tahun lebih menunggu tetapi yang bersangkutan belum juga ada itikad baik, makanya kami mengadukan mantan kakon ke inspektorat,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan aparatur pekon lainya A, yang menyebutkan mereka melaporkan ke inspektorat, dirinya berharap gaji (siltap) yang sudah menjadi hak nya dapat dibayarkan. ”Harapan kami, hak kami diberikan, ya kami disini (red-inspektorat) meminta hal ini untuk ditindaklanjuti kebenarannya,” katanya.

Menanggapi protes warga itu, Sekretaris inspektorat tanggamus Gustam Afriansyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari aparatur pekon negeri agung kecamatan BNS. ”Berkaitan dengan pengaduan ini akan kita pelajari, Insya Allah dengan waktu yang tidak lama akan kita telaah dan analisa, dan akan kita tindaklanjuti ketahap selanjutnya,” ujar Gustam.

Gustam juga mengatakan, jika indikasi nya sesuai apa yg disampaikan, seharusnya mantan kepala pekon memberikan apa yang sudah menjadi hak-haknya aparatur, sesuai dengan SK nama-nama aparatur pekon tersebut.

“Dalam minggu-minggu ini akan kita klarifikasi, kita konfirmasi ke mantan kepala pekon apa yang telah disampaikan, jika dari awal SK mengakui, ya segera untuk menindaklanjuti atau menyerahkan hak-haknya aparatur tersebut. Kita juga masih menunggu disposisi Inspektur,” ujar Gustam

Dilaporkan Gelapkan BLT

Sebelumnya, Kepala Pekon Japroni juga dilaporkan soal Bantuan langsung tunai (BLT DD) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2020, di pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) kabupaten Tanggamus, yang belum terealisasi.

Sejumlah masyarakat pekon Negeri Agung juga sempat berbondong-bondong melaporkan ke pihak inspektorat. Mewakili masyarakat pekon Negeri Agung Azuardi salah satu tokoh masyarakat dan secara tertulis melaporkan hal tersebut ke Inspektorat kabupaten Tanggamus.

“Ada 113, KPM, penerima bantuan BLT DD yang belum terealisasi dan pernah mempertanyakan ke pemerintah pekon Negeri Agung,” kata Azuardi, Senin 12 April 2021 lalu.

Masyarakat, kata dia, justru mendapat jawaban tidak menyenangkan dari pihak pemerintah pekon negri agung. “Semua ini sudah selesai silahkan kalau mau lapor sampai kemana,” tiru Azuardi.

Salah satu warga yang turut hadir di kantor inpektorat saat melapor dana BLT DD selama 3 bulan belum terealisasi. “Kemana Dana BLT dari bulan September, bulan Oktober sampai Desember itu yang jadi pertanyaan sampai kami berniat melapor ke-pihak inspektorat,” terang Hendri.

Di jelaskan sebelumnya perwakilan warga masyarakat sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dana BLT DD tahun 2020 ternyata sudah di cairkan oleh pekon.

Menanggapi laporan masyarakat Pekon Negeri Agung Inpektorat melalui sekjennya Gustam menerima laporan tersebut. “laporan ini kami terima, akan kami telaah lebih lanjut , kemudian akan memanggil kakon Negeri Agung untuk mengkonfirmasi laporan ini dan akan mempertanyakan kemana Dana BLT selama ini,” tegas Gustam

Sementara menurut Japroni, melalui kuasa hukumnya Doddy Mainiza Putra, dari Law Office DMP & Partners. mengatakan apa yang dituduhkan sama sekali tidak benar,dan akan menindak lanjuti atas tuduhan ini ke jalur hukum.

“Karena tuduhan mencemarkan nama baik klien saya dan tidak ada dasar atas tuduhan kepada klien saya,bahwa tidak dana yang di potong klien saya justru dana BLT tersebut sudah di salurkan seluruhnya kepada warga pekon negeri agung kecamatan bandar negeri semuong kabupaten Tanggamus,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *