Bandar Lampung (SL)-Dua pengelola penginapan, rumah Haura Syariah dan Red Dorz Wisma Kencana, Lampung, di periksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung tahun 2020.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah AS pengelola rumah Haura Syariah, diperiksa terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020 dan NA selaku sales marketing Red Dorz Lampung (wisma kencana).
“NA diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampu ng, I Made Agus Putra Adyana, Rabu 16 Februari 2022.
Setelah pemeriksaan saksi, kata Made, Kejaksaan Negeri Tinggi atau Kejati Lampung segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional atau KONI, dengan anggaran 2020 itu.
“Dalam waktu dekat, segera ditetapkan tersangka. Saat di masih pemeriksaan beberapa saksi yang sudah di periksa dan dilakukan pemeriksaan ulang,” katanya.
Made menjelaskan, penetapan tersangka juga menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara. Setelah diketahui kerugian dari hasil pemeriksaan internal dan pihak BPK segera ditetapkan tersangka.
“Dan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan termasuk saksi yang sudah diperiksa di panggil kembali. Sebuah ini sudah ada dua puluh lima saksi yang diperiksa,” jelasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan