Lampung Selatan (SL)-Aggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2020 di Lampung Selatan di duga disunat. Total Rp15,5 miliar BLT Lampung Selatan diduga menguap sampai Rp6,490 Miliar, untuk bancaan oknum di Dinas Sosial Lampung Selatan.
Data SPJ jumlah peneriam BLT Tahun 2020 untuk Kabupaten Lampung Selatan adalah 5900 warga penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT untuk tahun 2020. Besaran anggaran yang diglontorkan oleh APBD Kabupaten Lampung Selatan itu untuk bantuan terdampak Covid-19.
Satu KPM harusnya penerima BLT Rp2,6 juta dianggaran Rp15,5 miliar untuk 5900 KMP, yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan. Namun dalam realisasinya KPM hanya menerima Rp1,5 juta/ KPM, dua kali pencairan..
“Ya harusnya kami terima Rp2,6 juta. Untuk tiga tahap. Tapi kami hanya terima Rp1,5 juta, dengan dua tahap penerimaan. Tahap pertama dan kedua Rp1,2 juta, kemudian ketiga Rp300 ribu,” kata salah satu penerima KPM, kepada wartawan.
Artinya, lanjut Dia, ada kekurangan atau pemotongan Rp1,1 juta per KPM. Hingga jika ditotal Rp1,1 dikalikan 5900 KPM, oknum-oknum Pengelola Bantuan BLT memotong hingga 40 persen perKPM, senilai Rp6,490 miliar.
Data wartawan menyebutkan dalam tahap pertama realisasi anggaran BLT Tahun 2020 direalisasikan pada bulan Juni 2020, sebesar Rp10,481 miliar. Realisasi Tahap II pada bulan Juli dan Agustus 2020 Rp3,415 Miliar. Dan ditahap III senilai Rp1,690 miliar lebih 700.000 ribu.
Terkait dugaan pemotongan BLT Covid-19 2020 itu Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulhakar mengaku sempat tidak ingat jumlah nilai anggaran BLT Covid-19 tahun 2020 itu. “Saya pasti gak hapal dong berapa jumlahnya,” kata Dulhakar.
Menurut Dulhakar, BLT Covid-19 tahun 2020 di Lampung Selatan di salurkan melalui mekanisme wesel pos oleh kantor PT Pos Indonesia. Dan jumlah dana yang disalurkan dan jumlah KPM penerima jelas pertanggung jawabannya.
“Jika ada yang tidak tersalurkan oleh PT Pos Indonesia langsung dikembalikan ke Kas daerah sesuai dengan jumlah yg tidak di salurkan oleh pihak PT Pos Indonesia,” kata Dulhakar.
Jadi, kata Dulhakar, anggaran BLT Covid-19 itu tidak mungkin dapat disimpangkan. “Disamping itu dalam pelaksanaan program dan setelah selesai juga kami di audit oleh BPK RI perwakilan Lampung,” kata Dulkahar saat dikonfirmasi, Rabu 26 Januari 2022.
Dulhakar menjelaskan bahwa BLT itu tidak mungkin dapat diselewengkan serupiah pun oleh pihaknya maupun PT Pos Indonesia. Karena dana yang dari kas daerah langsung ditranferkan ke pihak PT Pos Indonesia lalu PT Pos melakukan penyalurannya dan yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh pihak PT Pos ke rekening Kas Daerah kembali.
Sebelumya, pada April 2020, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto tegas meminta pihak-pihak terkait agar melakukan pendataan yang valid terkait warga kurang mampu yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat.
“Saya minta dua hari ini kita kerja ekstra demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Kamis sudah masuk kementerian. Jangan sampai saya sudah minta tambah kuota, malah kita menyia-nyiakan kesempatan ini,” kata Nanang.
Selain data Program Sembako, Nanang juga mengingatkan kepada camat, pendamping desa, dan Koordinator TKSK agar teliti saat melakukan pendataan rumah tangga miskin yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi Covid-19.
Sehingga, bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah pusat atau yang berasal dari realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) nantinya tidak tumpang tindih atau penerima ganda.
“Saya minta keseriusan kita semua, pendataan ini harus benar-benar tepat sasaran. Yang paling penting jangan sampai tumpang tindih. Jangan karena hal sepele kita sakiti hati rakyat. penderitaan rakyat adalah penderitaan kita semua,” kata Nanang. (Red)
Tinggalkan Balasan