Lolos di Polda, Kades Rawa Delapan Bagus Adi Pamungkas Yang Lecehkan Stafnya Ditahan Jaksa

Bandar Lampung (SL)-Oknum Kepala Desa Rawa Delapan, Kecamatan Candipura, Lampung Selatan, Bagus Adi Pamungkas (BAP), yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap stafnya, kini mendekam di Rutan Polres Lampung Selatan. Dia menjadi tahanan titipan Kejari Lampung Selatan, setelah dilimpahkan tahap dua (P21) (pengiriman berkas perkara, tersangka dan barang bukti,red) dari penyidik Subdit IV Remaja anak dan wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Kamis 17 Februari 2022.

Bagus Adi Pamungkas, yang menjabat Kepala Desa Rawa Selapan itu dilaporkan stafnya, atas aksi melakukan pencabulan terhadap salah satu stafnya berinisial RF saat di Kantor Desa dan didalam mobil ambulans. Akis pencabulan pelaku dilakukan tersangka lebih dari lima kali, dan membuat geram masyarakat yang mengetahuinya karena dilakukan dalam kantor Desa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung saat dikonfirmasi tim media membenarkan, bahwa oknum kades yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual berinisial BAP telah dilimpahkan ke Kejari Lampung SElatan. “Ya benar, pelimpahan Tahap II telah dilakukan,” kata Reynold Kamis 17 Februari 2022.

Menurut Reynold, pelimpahan tidak jadi di Kejati Lampung karena setelah berkoordinasi penyidik dengan pihak Kejati Lampung. “Saat pelimpahan, tersangka BAP diantar atau didampingi dengan kuasa hukumnya,” kata Reynold.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan pelimpahan Tahap II dengan tersangka BAP Kades Rawa Selapan itu dilakukan di Kejari Lampung Selatan, karena locusnya kejadian di Lampung Selatan. “Karena locusnya ada di Lampung Selatan, jadi pelimpahan tahap dua di Kejari Lampung Selatan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua (P21) kasus pelecehan seksual Kades Rawa Selapan berinisial BAP dari tim penyidik Polda Lampung. “Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap 2, P21 dari penyidik Polda Lampung sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi,” kata Dwi.

Menurut Dwi, kepada tersangka BAP kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini tanggal 17 Februari hingga 8 Maret 2022. “Penahanan tersangka itu dilakukan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Lampung. Untuk penahanan tersangka Kades BAP kita titipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan,” katanya.

Selanjutnya, kata Dwi JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Kemudian akan segera melimpahkan berkas perkara akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II untuk segera disidangkan. “Dalam perkara tersebut, oknum Kades Rawa Selapan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun penjara,” kata Dwi.

Mencuat di Bulan Maret 2021

Kasus Kades Bagus Adi Pamungkas yang melakukan pelecehan seksual terhadap staf perempuannya mencuat pada Maret 2021. Korban mulanya takut untuk melaporkan sang kades, yang kemudian curhat dengan wartawan. Korban yang kerap menjadi korban sang kades itu mengaku tak terhitung jumlahnya jika Kades kerap menggerayangi alat vitalnya.

Bahkan, Kades itu sudah dua kali mencoba memerkosa korban. “Terakhir itu kalau gak salah hari Rabu tanggal 9 Februari, akhirnya saya sudah gak tahan, dan saya mengundurkan diri dari pekerjaan di balai desa,” ungkap wanita muda berparas ayu itu.

Korban yang didampingi kedua orang tuanya itu mengaku takut untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. “Kami bersama keluarganya merasa trauma, malu dan takut jika masalah ini mencuat hingga berbalik kepada diri dia dan keluarganya. Pokoknya kami masih bingung mau gimana masalah ini yang harus dilakukan,” ucapnya lirih.

Kepala Desa Rawaselapan sebelumnya sempat membantah telah melakukan perbuatan itu. Dan menyebut jika hal itu tidak benar, dan hanya desas desus.“Tidak benar itu, hanya desas-desus,” ucapnya ketus kepad wartawan, Senin 1 Maret 2021. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *