Tulang Bawang (SL)-Seorang buci (Lesbian,red) DM alias MA alias AF (22) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, membawa lari dan mencabuli gadis dibawah umur, TR (16), warga asal Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Banjar Agung, di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Rejo, Selasa 8 Februari 2022 lalu.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib mendampingi Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan kasus dugaan pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur itu, terungkap berdasarkan laporkan ayak kandung korban ke Polsek Banjar Agung. Orang tua korban menyebutkan bahwa anak kandungnya yang juga merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), berstatus pengangguran, telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11), sejak Sabtu 15 Januari 2022 lalu.
“Setelah keluarga dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Korban dibawa pergi oleh pelaku, yang merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki,” kata Abdul Motolib, kepada wartawan.
Atas laporan orang tua korban, petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DM als MA als AF (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama. “Penangkapan terhadap pelaku cabul ini, dari laporan bapak kandung korban berinisial SN (38), petani, warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, ke Mapolsek Banjar Agung,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dan keterangan dari korban, menyebutkan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan