Kejari Pringsewu Bantah Kondisikan Singboard Rp5,5 Juta Untuk 126 Pekon Kasi Intel Hanya Beri Himbauan?

Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Kepala Seksi Intelejen membantah tudingan mengendalikan pengadaan papan Sing Board kepada 126 Pekon (desa,red) se Kabupaten Pringsewu, dengan harga Rp5,5 juta perunit.

Baca: Oknum Kasi Intel Kejari Pringsewu Wajibkan 126 Desa Bayar Rp5,5 Juta Untuk Singboard Anti Korupsi

Menurut Median, Kejari Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tersebut.

Melalui siaran Pers, Nomor: PR-06/L.8.20/Kph. 3/02/2022, 21 Februari 2022, Kejaksaan Negeri Pringsewu, juga mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media online yang menurut Kejari disinyalir bermuatan menyudutkan, memuat berita bernada Negatif tentang Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dalam keterangan Pers resmi Kejari pringsewu, itu menyebutkan berita yang telah di ekspos di media online tersebut itu tidak benar bahkan tidak berimbang, tanpa ada sama sekali konfirmasi, atau meminta penjelasan secara langsung dari Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Pringsewu, hingga berita tersebut beredar bahkan viral.

Median menjelaskan Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan Media Online dimaksud sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Sembilan Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu;

Didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu;

Diketahui Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan Signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan Signboard tidak ada sanksi;

Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.

Dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap 9 (Sembilan) Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kabupaten Pringsewu menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud. (rls)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *