Kegaduhan Hoax Oleh Feni Ardila Melibatkan Fauzan Sibron Resmi Dilaporkan ke Polda Lampung

Bandar Lampung (SL)-Kabar hoax yang menimbulkan kegaduhan oleh Feni Ardian, oknum mahasiswi yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron, resmi dilaporkan ke Polisi. DPP LSM InfoSOS Indonesia, resmi melaporkan Feni Ardila ke Polda Lampung, Senin 21 Februari 2022 malam.

Baca: Feni Ardila Yang Mengaku Korban Oknum Pimpinan Dewan di Southbank Kembali Bikin Gaduh Cabut Pengakuan 

Baca: Infosos Tuding Motif Feni Ardila dan Syharial Cari Keuntungan dari Kasus FS

Laporan ke Polda Lampung sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat. “Kami resmi hari ini melaporkan FA atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan memberikan keterangan berbeda-beda,” kata Ketua DPP LSM InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan didampingi Sekertaris Arista Trisnandi.

Junaidi mengatakan pihaknya melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Menurut Junaidi, pihaknya berharap pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti laporan semata-mata demi tegaknya keadilan kebenaran. “Akibat pernyataan FA yang berubah-ubah dan telah membuat keonaran dan membuat bingung publik. Maka kami sangat berharap penegak hukum bisa mengungkap kasus ini,” tandasnya

Junaidi menyebutkan dalam kasus ini, lembaganya juga didampingi tim kuasa hukum dari LBH Masa Perubahan yang diketuai Ali Sofyan dan rekan. Sebelumnya Feni Ardilla seorang mahasiswi mengaku dilecehkan Wakil Ketua DPRD Lampung, FS. Sedangkan teman prianya melaporkan dipukul ajudan FS ke Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan pengakuan sang mahasiswi, FN (22), saat konferensi pers, petinggi partai di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu 5 Februari 2022 malam. Sebelum dugaan peristiwa tersebut, kedua ajudannya lebih dulu diduga menarik paksa mahasiswi perguruan tinggi swasta tersebut ke meja FS.

Pasca pengakuannya, FA kemudian melalui unggahan videonya, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sejumlah klarifikasi. Feni menyatakan tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun. “Terkait pemberitaan, saya minta maaf dan saya tegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan FS. Peristiwa ini terjadi antara teman saya bernama Syahrial Yusuf dengan Romi,” kata Fani dalam video yang beredar, Kamis 17 Februari 2022.

Pasca beredar video Feni menyampaikan maaf, muncul juga video rekaman suara hasil wawancara dengan Feni di sebuah cafe. Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *