Bandar Lampung (SL)-Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung memeriksa staf pemasaran (marketing) Universitas Bandar Lampung (UBL), berinisial VL dan oknum wartawan, HA. Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahrara Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung pada tahun 2020, total sudah 34 saksi di periksa.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan staf UBL dan oknum wartawan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pindus Kejati Lampung dalam kelanjutan penyidikan dugaan penyimpangan anggaran KONI 2020 Rp30 miliar.
“VL Staf UBL dan HA wartawan, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dana Hibah KONI, tahun 2020,” kata I Made Agus Putra Adyana, kepada wartawan, Senin 21 Februari 2022.
Menurut Made, VL adalah staf marketing UBL, yang diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran Dana Hibah KONI Lampung tahun 2020. Dan HA selaku wartawan diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Lampung tahun 2020. Keduanya diperiksa karena ada beberapa fakta yang harus didalami terkait program kerja KONI.
“Pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pihak Kampus UBL enggan menanggapi terkait pemeriksaan staf marketing kampus itu. Kejati Lampung juga masih menunggu hasil audit BPK terkait kerugian negara sebelum menetapkan tersangka. (red)
Tinggalkan Balasan