Mesuji (SL)-Kapolres Mesuji konferensi Pers, terkait penangkapan oknum anggota LSM, dan pelaku pencabulan anak dibawah umur, hasil operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Selasa 22 Februari 2022.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo di dampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki , KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, Kasubag Humas Iptu Ahmad Shafruddin dan Anggota Reskrim Polres Mesuji
Yuli Haryudo menjelaskan, dalam Operasi Cempaka Krakatau Tahun 2022, Jajaran Satreskrim Polres Mesuji telah berhasil mengungkap dan mengamankan oknum anggota LSM yang diduga menjadi pelaku pemerasan, di tempat hiburan malam, pelaku berinisial AD (32) Warga Kabupaten Mesuji.
“Modus Operandi yang di lakukan adalah, pelaku mengaku sebagai Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Anggota LSM BNM (Berantas Narkotika dan Maksiat). Datang marah-marah dan meminta sejumlah uang serta menyuruh untuk menutup Cafe milik Korban,” kata Yudo sapaan akrabnya.
“Dalam menjalankan aksinya Pelaku menunjukkan senjata Replika jenis Air Softgun dan lencana bertuliskan BNN. Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 Tahun kurungan Penjara,” lanjut Yudo.
Selanjutnya, kata Yudo, pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah pelaku pencabulan Anak di Bawah Umur sesama jenis dengan inisial RO (31) yang diketahui pelaku adalah tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Mesuji.
” Modus operandi pelaku dengan cara mengiming-imingi meminjamkan Hand Phone kepada Korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kemudian setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” kata Kapolres
Aksi pelaku di ketahui setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya, kemudian dengan orang tuanya di jemput dan dibawa ke Rumah Sakit, hasil pemeriksaan medis oleh Dokter menyatakan, bahwa korban mengalami penyakit kelamin.
Kemudian korban mengaku telah bersetubuh atas paksaan pelaku. Atas perbuatan nya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara. Tutup Kapolres.
Ketua BNM RI Fauzi Malanda Prihatin
Ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) Fauzi Malanda mempertanyakan penahanan salah satu anggotanya yang merupakan aktivis anti narkoba dan anti maksiat di Kabupaten Mesuji.
Fauzi Malanda menilai langkah kepolisian sudah benar, namun, ada beberapa fakta lain terkait Penahanan tersebut. Menurut Fauzi dari tim yang mendatangi tempat penangkapan tidak ada pengakuan pemerasan oleh pemilik kafe.
”Kita Apresiasi kepolisian telah menahan saudara Adam dengan dugaan pemerasan. Hanya fakta ketika tim saya ke lapangan pemilik kafe mengaku tidak diperas, jadi siapa yang diperas,” kata Fauzi Malanda, Sabtu 19 Februari 2022.
Terkait dugaan yang disebutkan Polisi, Fauzi mengaku tidak akan pernah menghalangi jika itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku, “Saya hanya berharap jangan sampai langkah Polres Mesuji menahan seorang aktivis anti narkoba itu menjadi hal yang menakutkan bagi penggiat narkoba,” katanya.
Menurut Fauzi, sangat jarang saat ini masyarakat sipil yang mau mengorbankan dirinya untuk menjadi penggiat anti narkoba mengingat pekerjaan yang tidak menghasilkan uang. ”Saya sebagai Penggiat anti Narkotika dan Maksiat sangat menyesalkan penahanan terhadap seorang aktivis muda itu,” katanya.
“Anak muda itu mau mendedikasikan dirinya untuk menjadi penggiat anti narkoba, meski tidak digaji, jadi semoga peristiwa ini tidak menjadikan penggiat narkoba takut untuk mendatangi tempat hiburan ketika melakukan investigasi, ” katanya. (AAN.S/Red)
Tinggalkan Balasan