Langgar Intruksi Walikota Satgas Segel Karaoke Avatar dan Karaoke Salon Plus-plus

Bandar Lampung (SL)-Tim Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyegel Karaoke Avatar dan Karaoke berkedong Salon di wilayah Kupang Kota, Teluk Betung. Mereka kedapatan beroperasi saat Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional, Selasa Malam 22 Februari 2022.

Baca: Eva Dwiana Segel NYX Karaoke, Radar Nighclub Dan Intan Cafe, Dejavu Aman Sampe Pagi?

Baca:  Walikota Bandar Lampung Segel Tanaka Karaoke

Tim dipimpin Sekretaris Tim Yustisi Covid-19 Kota Bandar Lampung Melisa mengatakan, penyegelan merupakan tindak lanjut dari laporan Tim Satgas yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, Pemerintah Kota Bandar Lampung, penyisiran di beberapa tempat yang melanggar intruksi Walikota tentang PPKM Level 3, dan Jam Operasional. “Karaoke, spa, tempat pariwisata adalah ditutup untuk sementara. Karena melanggar dan tetap beroperasi, avatar kita segel,” kata Melisa, di Karaoke Avatar.

Tim Satgas menyantroni Karaoke Avatar karena menerima laporan dari masyarakat, yang menyebutkan Karaoke Avatar masih beroperasi meski dilarang sementara. Tim sempat lebih dari 60 menit menunggu diluar, karena diduga pengelola Karaoke mengetahui kedatangan Tim Gugus Tugas, dan menutup dari dalam.

Namun petugas sempat melihat karyawan berseragam dan para pemandu lagu, yang bersembunyi saat petugas datang. Termasuk disalah satu room karaoke masih ada tamu yang sedang berkaraoke, dengan mematikan musik karena satgas datang. Petugas kemudian mendata para tamu dan pemandu lagu. Diberipengarahan dan kemudian Karaoke di Segel, selama dua pekan mendatang.

Tim kemudian melajutkan patroli, dan mendapati Karaoke yang beroperasi disebuah salon di Jalan Patimura, Kupang Kota, Bandar Lampung. Karaoke berkedok salaon itu menyiapkan sekitar 6-7 wanita pemandu lagi. Bahkan kabar lain menyebutkan Ruko Salon plus plus itu menyiapkan kamar kamar.

Tim Satgas juga menyisir sejumlah tempat Cafe dan Tempat Angkringan di Jalan Gajah Mada, Jalan pangeran antasari,jalan ratu di balau tanjung senang, Bundaran lungsir, Jalan pulau bacan dan di jlan teuku umar.

Peringatan Tertulis ditayangkan oleh Tim Satgas Covid-19 kepada penanggung jawab tempat cafe dan angkringan yang sudah beberapa kali melanggar Protokol Kesehatan, serta sejumlah Pengunjung yang berkumpul di tempat tersebut juga dibubarkan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *