Bandar Lampung (SL)-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Bobi alias Boy, dan Mala ASN Dinas Pendidikan Lampung Utara, akan dilaporkan ke Polisi, atas tuduhan melakukan penipuan, modus bisa memasukkan kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaku menjanjikan bisa membantu memasuk kan kerja, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Korban yang tergiur, kemudian menyerahkan uang total Rp120 juta secara bertahap, untuk dapat menjadi lolos menjadi pegawai PPPK. Namun tidak masuk, dan uang Rp120 juta belum juga dikembalikan. “Kami ternyata ditipu oleh oknum ASN yang berdinas di Disdik Provinsi Lampung bernama Bobi alias boy. Uang yang diminta Bobi diserahkan melalui Mala yang berdinas di Disdik Lampung Utara,” kata korban AP (30), kepada wartawan Minggu 20 Februari 2022.
Menurut AP, awalnya Bobi bertemu kerabatnya SS, dan mengaku bisa memasukkan kerja PPPK dengan imbalan Rp60 juta perorang. “Ya awalnya Bobi alias boy, bertemu dengan saudara saya SS. Dan menurutnya dia bisa memasukkan orang kerja PPPK, dengan imbalan Uang Rp60 juta perorang,” kata AP.
Karna sulitnya mencari pekerjaan, kata AP, keluarganya tergiur dengan apa yang dikatakan Bobi. “Keluarga saya tertarik dengan apa yang Bobi katakan. Kemudian berlanjut pembicaraan kami. Hingga pada waktu itu, awal bulan 10 November tahun 2021, kami menyerahkan uang Rp120 juta,” katanya.
Uang Rp120 juta itu diserahkan melalu Mala, ASN Disdik Lampung Utara, sesui perintah Bobi yang menyebutkan bahwa segala urusan itu ditangani Mala. “Uang kami serahkan kepada Ibu Mala, yang juga ASN yang dinas di Dinas pendidikan Lampung Utara, juga sebagai tenaga pengajar. Uang kami serahkan sesuai perintah Bobi. Yang katanya waktu itu segala urusan itu ditangani ibu Mala,” kata AP.
Namun, lanjut AP, hingga pengumuman keluarganya tidak ada yang diterima sebagai PPPK. Dan uang Rp120 juta tidak ada yang kembali. “Hingga pengumuman, saudara kami tidak diterima kerja atau masuk PPPK. Dan uang kami hilang begitu saja,” katanya.
Pihaknya sudah berkali kali ditanya soal uang itu, selalu tidak jelasa. para pelaku justru terus beralasan macam macam. “Sudah berapa kali kami tanya, jawabny selalu beralasan. Bahkan ibu Mala bilang mau lapor laporlah. Untuk itu kami sebagai korban akan melaporkan kepihak kepolisian,” katanya.
Wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan Lampung Utara. Bobi yang dicari di Disdik Provinsi Lampung tidak ada ditempat. Dihubungi melalui telepon gengganya sudah tidak aktif. Sementara Mala yang dikonfirmasi via whatshapp juga tidak merespon konfirmasi wartawan.
Sebelumnya Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 di Lampung Utara (Lampura) sempat ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Nanti akan diinformasikan lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Sofian, Kamis, 3 Juni 2021 lalu
Penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK lantaran terkendala masih adanya beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK non-guru, PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi. “Jadi, kami masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat melalui BKN dan Kemenpan-RB,” terangnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kemenpan-RB, No.761/2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara yang diterima, Kabupaten Lampung Utara mendapatkan kuota sebanyak 2.620 CPNS dan PPPK. Dengan rincian, 2.309 tenaga guru, 177 tenaga kesehatan, dan 134 tenaga tekhnis. Yang kemudian diumumkan pada 13 Desember 2021. (Red)
Tinggalkan Balasan