Lampung Timur (SL)-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh (daring) di Lampung Timur.
Diketahui semula KBM Daring diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2022. Itu sesuai Surat Edaran Bupati nomor 420/231/03-SK-03/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur, Marsan menjelaskan KBM jarak jauh (Daring) kembali diperpanjang dan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Ya, KBM jarak jauh (Daring) kembali diperpanjang, Hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Sesuai dengan level PPKM yang direkomendasi. Dan zona yang sesuai dengan SKB4 Mentri,” jelas Marsan saat di konfirmasi via WhatsApp, Selasa (22/02/2022).
Marsan menambahkan Kasus penyebaran Covid-19 di Lamtim masih kian meningkat dan masuk katagori level 3 PPKM atau zona merah. “Kasus penyebaran Covid-19 di Lamtim masih kian meningkat dan masuk katagori level 3 PPKM atau zona merah,” tukas Marsan. (Wahyudi)
Tinggalkan Balasan