Lampung Barat (SL)-Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan, Proyek Dinas PUPR Lampung Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014, dengan nilai proyek Rp1,3 miliar lebih, Rabu 23 Februari 2022.
Baca: Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Bintek Aparatur Desa se Lampung Barat Tahun 2021
Penetapan PPK isial A dan rekanan AL, sebagai tersangka korupsi proyek tersebut diumumkan dalam konferensi Pers, diaula Kejari Lampung Barat. Total kerugian negara dalam proyek tersebut Rp339 juta. Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejari Lampung Barat.
“Kerugian negara Rp339 juta lebih itu berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp1,302 miliar yang dimenangkan oleh CV. ES,” kata Kepala Kejari Lampung Barat Riyadi.
Menurut Riyadi tersangka A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka AL merupakan rekanan atau pelaksana pekerjaan. “Modus operandinya tersangka AL meminjam perusahaan CV. ES untuk mengikuti lelang. Selanjutnya AL membuka rekening dengan tujuan agar setiap percairan termin dilakukan tersangka melalui staffnya,” kata Riyadi.
Kemudian, lanjut Kajari, tersangka AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. ES. “Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume),” jelasa Kajari.
Item tidak sesuai kontrak diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. Atas perbuatan melawan hukum tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999.
“Dalam proses penyelidikan tersangka AL sudah kita panggil untuk klarifikasi lapangan namun yang bersangkutan tidak hadir. Informasi bahwa sudah mengembalikan kerugian negara, bahwa pengembalian kerugian negara tindak menghapuskan tindak pidana setelah ditetapkannya proses penyelidikan,” kata Riyadi.
Korupsi Bintek Apdesi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga segera menetapkan tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (Pekon) Se-Lampung Barat di hotel Horizon tahun 2021. Ada temuan penyimpangan Rp700 juta dari total Rp1,249 miliar yang digunakan, Kamis 17 Feruari 2022.
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Lampung Barat telah memeriksa sebanyak 40 orang, terdiri dari Peratin (Kepala Desa), Camat dan Dinas PMD Lampung Barat. Dan dalam waktu dekat Kejari Lampung Barat akan mengelar Press Rilis terkait penetapan tersangka. (Red)
Tinggalkan Balasan