Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Yusar Riyaman Saleh, terkait uang Rp2,5 Miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk terganggal Rabu 16 Februari 2022.
Dalam Sistem Informasi Pencarian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, disebutkan Nanang Ermanto menjadi tergugat 4, tergugat lainnya adalah Akbar Bintang Putranto sebagai tergugat 1, Joni Tamin sebagai tergugat 2, Aliunsyah sebagai tergugat 3.
Penggugat perkara ini Yusar Riyaman Saleh menggugat agar para tergugat membayar ganti rugi yang diderita oleh penggugat sejumlah Rp5,574 miliar, terkait kerugian materi, yakni setoran sebesar Rp2,571 miliar. Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1,002 miliar lebih. Kemudian, kerugian Imateriil yang diderita Penggugat jika dinilai dengan uang sebesar Rp2 miliar
Dilangsir harianpilar.com, menyebutkan, uang Rp2.571.500.000 itu dititipkan secara bertahap oleh penggugat kepada tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 mulai tahun 2018 sampai 2019. Karena tergugat 1 tidak dapat mengembalikan uang titipan tersebut, tergugat 1 menawarkan penggugat pekerjaan berupa proyek dengan nilai total Rp32 Miliar yang merupakan proyek DAK 2019 dan APBD 2019. Penggugat telah berusaha meminta kembali uang yang dititipkan itu ke para tergugat.
Selanjutnya tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 membuat surat pernyataan pada tahun 2019, dan kemudian membuat surat pernyataan kembali dihadapan notaris Riadh Indrawan SH.MH.M.Kn dan telah dilegalisasi oleh notaris dengan nomor 1/L/I/2020.
Selanjutnya dibuat kembali surat pernyataan oleh tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3, yang menyatakan uang titipan tersebut sebagian diserahkan kepada tergugat IV dan sisanya dipakai untuk operasional para tergugat.
Saat dikonfirmasi, Tergugat 1, Akbar Bintang Putranto, mengatakan, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Nanti kita ikuti prosesnya ya, karena tidak ada pernah penerimaan uang sejumlah 2.5,” ujar Bintang saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu 23 Februari 2022.
Terkait uang Rp2,5 miliar itu, Bintang menegaskan tidak ada. ”Tidak ada yah. Nanti dijelaskan di persidangan termasuk jumlah dana yang telah kami kembalikan,” tegasnya.
Disinggung soal pernyataan yang dibuat dihadapan notaris, Bintang menyebut pernyataan itu dibuat karena dipaksa. ”Tidak ada Rp2,5 ya. Pernyataan notaris itu saya dipaksa dan penggugat menjemput kami pagi-pagi sampai malam dan penggugat hanya beralasan untuk pegangan ke rekan penggugat. Dan kami akan persiapkan langkah karena kami telah mengembalikan sejumlah dana kepada penggugat,” ungkapnya.
Bintang juga membantah pernah menjanjikan proyek pada tergugat. ”Tidak yah mas. Silahkan bisa baca detail gugatan. Nanti kita lihat proses persidangannya seperti apa yaa mas,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang menjadi tergugat IV dalam masalah ini, belum merespon. Dihubungi melalui telepon pribadinya sedang tidak aktif. Begitu juga dua tergugat lainnya yakni Joni Tamrin dan Aliunsyah juga belum berhasil dikonfirmasi. (red/*)
Tinggalkan Balasan