Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung belum menetapkan tersangka kasus penyelidikan perkara pupuk tanpa izin edar milik PT Gahendra Abadi Jaya, yang ditangkap dari sebuah gudang industri di Desa Pering Kumpul, Pringsewu, Jumat 07 Januari 2022 lalu. Penyidik Subdit 1 Indagsi Kriminal Khusus Polda Lampung masih menunggu hasil keterangan saksi ahli di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Kamis 24 Februari 2022.
Baca: Krimsus Polda Lampung Grebek Pupuk Ilegal di Pringsewu Produksi PT Gahendra Abadi Jaya Sejak 2019
Kasubdit 1 Indagsi Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya mendampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ari Rachman mengatakan pihaknya masih melakukan perngembangan terkait penyelidikan perkara pupuk tanpa izin edar milik PT Gahendra Abadi Jaya itu. “Petugas masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli Kementerian Pertanian RI,” kata Catur Prasetya.
Menurut Catur, Timnya juga menunggu mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Jadi setelah pemeriksaan selesai, dilanjut gelar perkara, nanti perkara pupuk tanpa izin edar itu pasti akan kita relese,” katanya.
Sebelumnya, petugas Subdit 1 Indagsi Kriminal Khusus Polda Lampung, telah mengungkap dugaan peredaran pupuk ilegal, tanpa izin edar. Petugas mengamankan barang bukti berupa, 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk siap jual, hingga peralatan pembuat dan pengemasan pupuk, dari Gudang PT Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu. (Red)
Tinggalkan Balasan