Polisi Akan SP3 Kasus Nurhayati Yang Laporkan Korupsi Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Anggotanya Tak Sengaja

Jakarta (SL)-Kasus Nurhayati, Bendahara Desa yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi akhirnya bakal dihentikan oleh pihak kepolisian. Bareskrim Polri menyebutkan penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus itu. Bahkan terkait proses anggota yang menetapkan tersangka tidak diproses, karena dianggap tidak sengajat menetapkan tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. “Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Kabareskrim menjelaskna pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati. Penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus.

Anggotanya itu, kata Agus, dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti. Karena itu, Kabareskrim meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh.

Pasalnya, kata Agus lagi, dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut. Pihaknya juga sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.

Sebelumnya, Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon. Dia dijadikan tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kades Citemu Supriyadi (S).

Penetapan tersangka itu pun viral dan menuai protes di masyarakat. Kasus Nurhayati itu juga mengusik rasa keadilan di publik. Polri kemudian melakukan gelar perkara kasus korupsi Desa Citemu yang menjadi perhatian pimpinan kepolisian setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Hal itu terkait komitmen penegakan pemberantasan korupsi dan melindungi si pelapor yang mengetahui ada perbuatan korupsi. Sementara terkait kasus Kades Citemu Supriyadi yang melakukan korupsi, penyidik Polri akan melanjutkan kasus hukumnya ke pengadilan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *