Rokok Ilegal Cukai Palsu Marak Beredar di Lampung

Bandar Lampung (SL)-Peredaran rokok ilegal makin marak di Lampung. Berbagai merek rokok dikirim oleh mobil ke kios kios rokok tanpa cukai itu menyasar daerah kabupaten Kota, Mulai dari Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pringsewu, dan sekitarnya.

Informasi sinarlampung.co menyebutkan pemasar peredaran rokok diduga ilegal bermerek MIAMI, JICO, SBR dan BOSHE, yang dibandrol dengan harga Rp10 ribu perbungkus. Untuk harga satu slopnya Rp83-93 ribuan. Mereka rokok lainnya, BOSINI, REXO, H MIND, BOLD, KACANG, Apple, Cahaya Pro, Surya Putera, Cartel, Fajar Bold, Trumpp, yang harga ini jauh murah dari para rokok-rokok yang pita cukai. “Ya bang, lebih murah dari rokok lain yang sudah ngetop,” kata salah seorang pedagang.

Penyusuran wartawan, distributor rokok tersebut akan datang setiap sepekan sekali untuk memasok rokok-rokok tersebut ke kios pengecer, dengan juga memasok merek lain. Kini rokok merek MIAMI, JICO SBR dan BOSHE menjadi laris manis dan diburu pembeli sebagai alternatif naiknya harga rokok. “Mungkin karena murah ya, diburu selalu rokoknya. Terkadang stok habis dalam satu pekan,” ujar pedagang di Lampung Tengah ini.

Bukan rahasia lagi, rokok-rokok tanpa pita cukai menjamur di Provinsi Lampung. Dikabarkan penyuplai rokok tanpa cukai itu berasal dari pulau Jawa, dan masuk ke Lampung dibackup oknum aparat. Sumber distributor rokok menyebutkan bos besar yang di Jawa sudah ada kerja sama dengan oknum anggota kepolisian. Termasuk ada juga distributor dari gudang milik bos di Bandar Lampung.

Pernah Ditangkap Polres Lampung Selatan

Catatan wartawam. Agustus 2021 hingga Febuari 2022 petugas Bea Cukai dua kali mengekspose keberhasilan menyita jutaan batang rokok yang memakai pita cukai Aspal dan tanpa pita cukai. Bahakn, jajaran Polres Lampung Selatan sebelumnya berhasil mengamankan 778 Slop atau 15.760 batang rokok Ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Minggu 9 Januari 2022.

Tidak hanya barang bukti berupa rokok yabg diduga Illegal, petugas juga mengamankan seorang saksi RA (25) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, yang mengaku sebagai Sales rokok Illegal tersebut.

Dalam Pers Rilis Resmi Polres Lampung Selatan (Senin, 10/1/2002). Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, menyatakan dari pengakuan tersangka, telah melakukan sebanyak enam kali membawa Rokok tanpa cukai tersebut di wilayah Provinsi Lampung. ”Biasanya orang kalau diamankan mengatakan baru sekali, tapi ini agak jujur ini, Dia sudah enam kali membawa Barang tersebut masuk dalam Provinsi Lampung,“ kata Edwin kepada wartawan.

Kapolres Lampung Selatan juga memaparkan bahwa modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dibawa dari Tanggerang dengan menggunakan jasa Travel dan akan dikirim kepada saudara AR di Lampung Tengah, serta akan di edarkan ke warung- warung kecil di wilayah Provinsi Lampung, Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur, dan diedarkan di warung-warung kecil di perkampungan.

”Modusnya yang bersangkutan membawa barang dari Tanggerang menuju Lampung dan akan dipasarkan langsung ke warung-warung yang ada di Provinsi Lampung, tetapi sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan dan beberapa warung di Lampung Timur, tujuannya ke warung-warung kecil di pedalaman,“ ujar Edwin.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan, 778 Slop rokok tanpa Cukai dari berbagai Jenis, Satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 1997 BYW, satu unit Handphone merk OPPO A54 warna biru. Atas kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1955 tentang cukai, dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.

Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung, Yudha mengatakan bahwa, setalah pihaknya menerima penyerahan BB dan saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan, baik terhadap.saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut. Sedangkan denda yang akan dikenakan yakni sekitar 10 kali lipat dari jumlah barang /rokok yang diprodukasi,” katanya.

Tiga Pemasok Rokok Ilegal Asal Lampung di Tangkap di OKU

Tiga pemasok rokok ilegal ditangkap anggota Polsek Lubuk Raja Polres Ogan KOmering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel). Ketiga tersangka pria asal Lampung dengan barang bukti satu mobil boks dengan isi ribuan bungkus rokok ilegal. Ketiganya Ryan Setiawan (32) warga desa Penengahan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pasawaran Lampung; Iwan Kusuma (40) warga Jalan Satelit No.58 B Kelurahan Iring Mulyo, Metro Timur Kota Metro Lampung; dan Ahmad Wardoyo (36) warga Desa Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu Waykanan Lampung.

Ketiganya ditangkap saat jajaran Polsek Lubuk Raja menggelar razia Sabtu 23 Januari 2021. Saat itu, polisi memberhentikan satu mobil boks yang mencurigakan. Hasilnya, saat digeledah, polisi menemukan ribuan bungkus rokok yang saat dicek menggunakan pita cukai ilegal.

Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga melalui kasat Reskrim AKP Priyatno menjelaskan ungkap kasus tindak meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahau 1995 Tentang Cukai. Atas dasar SP. GAS No: 02/ 01 / I /2021/Sek LBRJ tanggal 24 Januari 2021. Kejadianya Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Simpang Blok J Desa Batumarta II, Lubuk Raja OKU.

Priyatno menjelaskan dari hasil itu pihaknya berhasil mengamankan 5.950 bungkus rokok ilegal. Di antaranya merk Cartel sebanyak 290 bungkus, merk Bosini sebanyak 3.120 bungkus, Surya Putera sebanyak 510 bungkus, merk Cahaya Pro sebanyak 360 bungkus dan merk Fajar Bold sebanyak 10 bungkus serta rokok merk Trump sebanyak 1.650 bungkus. Serta satu unit mobil boks jenis Gran Max warna putih bernomor Polisi BE-9546-RC.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan perkara tersebut ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Priyatno, Selasa 26 Januari 2021. Priyatno membenarkan saat ini peredaran rokok ilegal sangat marak di wilayah OKU. Untuk itu, pihaknya berharap kepada siapapun yang memasok dan menjualkan rokok ilegal akan ditindak tegas. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *