Bandar Lampung (SL)-Aksi Suhaidi alias Edi Bagong (51), yang malang melintang dalam dunia pertanahan terhenti di Polresta Bandar Lampung. Mafia tanah satu ini meraup uang miliran rupiah dari menipu pemilik lahan dengan mengubah dokumen tanahnya.
“Ya, Bagong sudah kita tahan. Sepak terjang Bagong terkuak setelah beberapa korbannya saling klaim atas lahan kosong di wilayah Sukarame, Kedaton, Kota Bandar Lampung,” kata Kasatreskrim Kompol Devi Sujana, Kamis 10 Februari 2022, pekan lalu.
Kasat menjelaskan, kasus bermula ketika Edi Bagong membeli sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi pada tahun 2018. Tanah tersebut dibeli dari Ahmad Buhori atas kepemilikan Samsi, orangtuanya seharga Rp350 juta. Namun saat itu Bagong memberikan uang muka Rp3 juta sebagai tanda jadi.
Setelah menyerahkan downpayment, sertifikat asli dibawanya dengan alasan untuk dicek keasliannya ke BPN kota Bandar Lampung. Alih-alih melakukan pengecekan seperti yang dijanjikan, Edi justru mengaku sertifikat tersebut sudah hilang. Saat itu, Edi diketahui telah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah.
Usai melakukan hal tersebut, Edi kemudian menjual tanah yang berada di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung tersebut kepada Safitriyafi senilai Rp2,6 miliar. Atas peristiwa itu, Ahmad Buhori lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandar Lampung. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp350 juta,” ujarnya.
Selain menjual kepada Safitriyafi, sambung Devi, Edi juga diketahui telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Adapun lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta. ”Akibat kejadian tersebut, muncul gugatan perdata karena korbannya saling klaim atas lahan tersebut,” tambahnya.
Atas berbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancama empat tahun penjara. Selain kasus tersebut, sambung dia, Edi Bagong juga diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya. “Namun untuk saat ini masih dalam proses lidik dan belum dapat kita beberkan,“ tandasnya.
Residivis Keluar Masuk Penjara Kasus Penipuan dan Narkoba Dan Selalu Dihukum Ringan
Nama Edi bukan orang baru. Edi Bagong beberapa kali dibui atas perkara penipuan dan penggelapan. Pada Minggu, 13 Februari 2022, Edi pernah divonis 1,8 tahun penjara di PN Tanjungkarang pada 29 Mei 2013. Ia berperkara atas penipuan jual beli mobil merek CRV senilai Rp123 juta.
Masih di tahun yang sama, Edi juga divonis 3,6 tahun penjara atas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada 4 September 2013. Setelah itu, dia kembali divonis 1,3 tahun penjara pada 12 Januari 2015 akibat kasus pemalsuan surat tanah.
Pada 21 November 2019, Edi Bagong kembali divonis tiga bulan 15 hari atas penipuan jual beli tanah dengan korban Arifin. Edi menjual tanah tersebut Rp109 juta ke korban, namun, setelah dicek, ternyata lokasi tanah yang berada di Pulau Singkep itu telah berdiri sebuah ruko atau bangunan milik orang lain.
Meski telah berulang kali divonis dan menyandang gelar residivis, Edi tetap diberikan hukuman ringan karena dianggap telah mengembalikan kerugian secara penuh ke korban. Tak hanya terlibat penipuan dan mafia tanah, Edi Bagong juga beberapa kali terjerat pekara narkoba. Pada 14 Mei 2020, ia divonis 1,4 tahun penjara di PN Kelas IA Tanjungkarang.
Ia ditangkap pada 18 Desember 2019 di Kota Bandar Lampung bersama dua rekannya ketika mengendarai mobil karena membawa sabu yang baru saja dibeli seharga Rp500 ribu. Hingga akhirnya pada Februari 2022, Edi kembali menjalani persidangan atas perkara pemalsuan surat tanah. Akibat perbuatan Edi dan rekannya, Sujir, para korban bernama Malik Efendi merugi Rp400 juta, Safitriyadi Rp1,4 miliar, dan Entis Sutysna merugi Rp850 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, perkara teranyar Edi Bagong masih dalam tahap penyidikan dan satu perkara lainnya telah masuk ke ranah persidangan. “Masih dilakukan penyidikan guna kelengkapan berkas pekara,” ujar Kompol Devi Sujana, Minggu, 13 Februari 2022. (Red)
Tinggalkan Balasan