Kota Metro (SL)-Tiga warga asal Kecamatan Sungkai, Lampung Utara ditangkap Tim Satreskrim Polreta Kota Metro, saat asik bermain judi dadu menggunakan aplikasi handphone, di lantai II Pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib, sore.
Ketiga warga itu, Martin (38), warga Jalan Bunga Mayang No.11 Rt. 001 Rw. 0001 Kelurahan, Ketapang ,Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, Afri Yantama (23), Warga Negeri Batin Jaya Rt/Rw 001/001 Kecamatan Sungkai Barat, dan Densi Apriyadi (22) warga Pampang Tangguk Jaya Rt/Rw 002/002 Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Mereka kepergok Tim Tekad 308 Sat Reskrim Polres Metro yang sedang patroli Opersasi Cempaka. “Tim Tekab 308 Sat Reskrim yang sednag patroli Operasi Cempaka telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/80/II/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 24 Februari 2022,” kata kasat Reskrim Polres Kota Metro AKP Firmansyah.
Lokasi penangkapan, kata Firman, di Lantai 2 pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. “Pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar jam 15.00 wib, di Lantai 2 pasar Kopindo kel. Imopuro kec. metro pusat Kota Metro telah tertangkap tangan pelaku melakukan tindak pidana perjudian jenis Dadu melalui aplikasi di Handphone dan menggunakan uang taruhan, selanjutnya para pelaku di amankan ke polres metro guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Firman menjelaskan, para pelaku, Martin, Afri, dan Densi, diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Dadu melalui aplikasi di Handphone. Kemudian petugas meminta keterangan dan para pelaku mengaku bahwa benar mereka telah melakukan tindak pidana perjudian. “Maka selanjutnya oleh Tekab 308 langsung mengamankan tsk beserta barang bukti dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti satu unit Handphone merk Vivo Y91 warna biru ungu, uang tunai Rp44 ribu,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan