Viral Oknum Kasubdit di Polda Sulsel Jadikan Pembantu Dibawah Umur Sebagai Pemuas Nafsu

Makasar (SL)-Geger, kasus oknum Perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M, tersangkut kasus dugaan mencabuli asisten rumah tangganya (ART, pembantu,red) yang masih duduk di bangku SMP inisial IS, warga asal Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa. Gadis berusia 13 tahun itu diduga dijadikan budak sex oleh oknum Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu, sejak September 2021 lalu.

IS sendiri mengaku dirinya sudah dicabuli sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. Menurut IS dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya dan menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut. Aksi rudapaksa majikannya itu dilakukan di rumah keduanya karena di rumah pertamanya tersebut ada anggota keluarganya.

Polda Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas dalam dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum perwira polisi. Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel juga langsung mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum perwira menengah (pamen) Polda Sulsel terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya yang masih duduk di SMP berinisial IS. AKBP M, terduga pelaku pemerkosaan, langsung dicopot atau dinonaktifkan dari jabatanya di Ditpolair Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menegaskan AKBP M telah diamankan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. “Sudah sampai tahap pemeriksaan, oknum polisi, M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Komang kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2022.

Identitas AKBP M juga sudah terkuak. Dia merupakan perwira yang sehari-hari bekerja di Direktorat Polairud Polda Sulsel. Sebelumnya, Komang memastikan AKBP M akan diperiksa Bidang Propam meski pihak kepolisian belum menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Adapun korban masih tergolong remaja yang duduk di bangku SMP. Korban diketahui merupakan warga dari Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel. Korban mendapat perlakuan tak senonoh saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum polisi tersebut. Kejadian diduga terjadi antara Oktober 2021 sampai Februari 2022.

Komang sebelumnya mengatakan, hingga per Senin kemarin, belum ada laporan yang masuk ke Polda Sulsel terkait dugaan kasus tersebut. Hal ini terutama dari pihak keluarga korban. “Propam sudah tangani. Dan, pihak Propam akan segera melakukan pemeriksaan,” kata Komang dilansir VIVA, Senin malam, 28 Februari 2022.

Kabid Propam Akan Tindak Tegas

Oknum polisi yang melakukan pencabulan anak di bawah umur dipastikan merupakan seorang perwira berpangkat AKBP di Polair Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan oknum polisi yang melakukan pencabulan anak di bawah umur dipastikan merupakan seorang perwira berpangkat AKBP di Polair Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). “Salah satu oknum di Dit Polair dengan pangkat AKBP dan inisial M,” katanya, Senin (28/2/2022), malam.

Aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Percobaan pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan September 2021 tapi tak berhasil. Kemudian pelaku yang diduga berinisial MS itu berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.

Agoeng pun memastikan Propam Polda Sulsel akan mengusut tuntas kasus ini. Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika oknum perwira tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kita tindak tegas. Kita proses tuntas baik itu pidana maupun kode etiknya,” ujarnya.

Ada Korban Lain?

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengungkapkan ada dugaan korban pencabulan lebih dari satu orang dengan usia masih belasan tahun. “Yang diketahui tiga orang bersama dia dengan klasifikasi umur yang hampir sama. Rata-rata di bawah 17 tahun,” ujarnya.

Dia mengatakan peristiwanya terjadi di akhir tahun 2021 lalu. Dari pengakuan korban, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali. “Pengakuan korban sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir malam Sabtu yang baru ini,” ujarnya.

Menurunya, percobaan pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan September 2021 tapi tak berhasil. Kemudian pelaku yang diduga berinisial MS itu berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban. “Ternyata pelaku tidak bisa memenuhi apa yang dijanjikan,” tuturnya.

Kuasa Hukum korban menduga ada kecenderungan kasus ini akan melebar ke trafficking. Pasalnya ada pihak ketiga yang menghubungkan pelaku kepada korban. “Jadi kalau kasus ini ditindaklanjuti maka akan melebar ke trafficking karena ada campur tangan pihak ketiga yang menghubungkan pelaku dengan korban. Dari pengakuan korban bukan cuma korban yang menjadi korban dari si pelaku. Ada beberapa,” paparnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *