MUBA (SL)-Unit Reskrim Polsek Lais menangkap Herdi (41), bandar narkoba di wilayah Lais, dengan barang bukti 42 paket Kecil Narkotika jebis shabu seberat 7,7 gram, di Dusun I Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 2 Maret 2022.
Penangkapan terhadap Herdi, berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di kampung mereka. “Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di Desa Tanjung Agung Timur,” Kata Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, Rabu, 02 Maret 2022, pagi.
Dari hasil penggerebeakan itu, petugas mengamankan narkotika jenis sabu sekitar berat Bruto 7,70 Gram. Take hanya itu Satu Buah pirek kaca juga disita polisi. “Total yang kita amakan sebanyak 42 paket kecil siap edar,” kata Amran.
Menurut Amran, berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan, Tim Unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mustakim Hadi, bersama anggotanya, bergerak menuju rumah tersangka. Saat ditangkap tersangka sedang tidur, saat di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba, Senin 27 Februari 2022 lalu.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat res narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu,” katanya. (Rudi hartono)
Tinggalkan Balasan