Justice Collaborator Akbar Akan Dikabulkan Jika Ungkap Korupsi Yang Lebih Besar

Bandar Lampung (SL)-Adik kandung Agung Ilmu Mangku Negara, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengajukan justice collaborator (JC). Jika ingin di kabulkan Akbar harus menunjukan kasus baru nilai korupsi yang lebih besar. Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan, agar jc dikabulkan, harus ada kasus atau tersangka lain yang diungkap oleh Akbar, Rabu 2 Maret 2022.

“Apakah nilai korupsinya itu lebih besar dari perbuatan saudara, itu perlu pembuktian. Tapi jangan yang kecil, yang agak lebih besar,” kata Efiyanto, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 Maret 2022.

Dalam sidang itu, Akbar Tandaniria Mangkunegara mengakui dirinya telah menerima Rp2,25 miliar dari hasil fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Uang itu hasil memotong 4-5 persen dari harga proyek. Akbar telah mengembalikan Rp1,7 miliar ke KPK sebagai bagian dari upayanya mengajukan justice collaborator (jc).

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya yang mulia, dalam sidang ini apa yang saya tau dan yang saya alami saya katakan sejujur-jujurnya. Saya mengaku bersalah,” kata dia

Akbar mengatakan, dirinya ikut mengelola free proyek bersama Syahbudin (mantan Kepala Dinas PUPR Lampura) dan Taufik Hidayat (mantan Kabid pada BKD Lampura).  Khusus Akbar, hanya mengelola proyek untuk tim sukses kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkungara baik saat Pilkada tahun 2014 maupun Pilkada 2019.

“Plotting itu (rekanan) saya serahkan ke Taufik karena dia yang berpengalaman, kemudian Taufik langsung berkomunikasi dengan Syahbudin. Setelah timses dapat semua, baru kami bagi jatah, punya saya, saya serahkan ke Taufik, tapi saya tidak tahu itu dikerjakan langsung atau diberikan ke orang lain,” kata Akbar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *