Korupsi Belanja Makan Minum DPRD Prngsewu PPTK Sriwahyuni Divonis Satu Tahun Denda Rp50 Juta

Pringsewu (SL)-Sriwahyuni, PPTK Sekretariatan DPRD yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makan dan Minuman Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020, divonis satu tahun penjara, Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira jam 15.30 WIB.

Baca: Terdakwa Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Mengaku Menjalankan Tugas Atas Perintah Atasan

Majelis hakim pengadilan negeri Pringsewu dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, S.Pd, SH selaku Panitera, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Wahyuni selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp311.821.300,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum dan disetorkan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas nama Terdakwa Sri Wahyuni,” kata Hakim Ketua Hendro Wicaksono, pada sidang daring.

Selain itu, majelis hakim juga meghukum Terdakwa Sri Wahyuni membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu rupiah. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum itu juga dihadiri oleh Jaksa Fuad Alfano, SH, MH selaku Penuntut Umum, terdakwa yang didampingi oleh Heri Alfian, SH, MH sebagai Penasehat Hukum.

Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dari hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti, Majelis Hakim PN Tanjungkarang berkeyakinan dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa Sri Wahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir.

Kasi Intel Kejari Pringsewu  Median Suwardi membenarkan atas putusan sidang tersebut. “Benar telah dilaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kab. Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020 atas nama Terdakwa Sri Wahyuni dengan agenda sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim,” kata Media.

Menurut Median, bahwa persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai kemudian sidang dinyatakan selesai dan ditutup. “Sidang dilakukan dengan metode daring/online dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, S.Pd, SH selaku Panitera,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *