Bandar Lampung (SL)-Kemajuan dunia internet selain memberikan manfaat bagi masyarakat luas juga memiliki risiko seperti rentannya kebocoran data pribadi pengguna. Era big data, khususnya di Indonesia rentan sekali kebocoran data, dan dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan.
Hal itu disampaikan Pakar Teknologi dan Informasi Akademisi Universitas Indonesia (UI) Prof Kalamullah Ramli, dalam webinar Merajut Nusantara bertemakan ‘Pemanfaatan Internet untuk Melindungi Data Pribadi dan Rekam Jejak Digital’ mencoba membedahnya, Senin 7 Maret 2022.
Kalamullah mengutip Vinton Gray Cerf yang disebut ‘Bapak Internet’, internet menakjubkan sekaligus mengerikan. “Semua orang baik dan jahat menjadi satu di dalam internet. Sama halnya di dunia nyata,” ungkap Kalamullah, yang menjadi pembicara bersama sekaligus Akademisi Universitas Indonesia (UI) Prof Kalamullah Ramli, anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri, dan Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah..
Kalamullah manjelaskan manfaat internet dapat menjadi ruang belajar, partisipasi kreatif dan sosial, relasi sosial, hiburan, komersial, dan pribadi. Namun sebaliknya, internet memiliki risiko yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan. “Era big data, khususnya di Indonesia rentan sekali kebocoran data. Dan, ini dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan,” kata dia.
Dia mencontohkan beberapa kasus. Salah satunya data BPJS Kesehatan yang bocor dan sekitar 279 juta data pribadi yang diperjualbelikan. “Data penduduk Indonesia rawan disalahgunakan. Tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi yang tegas terhadap perlindungan data pribadi,” ujar dia.
Ia membandingkan dengan kasus di negara-negara eropa yang sangat concern terhadap masalah ini. Bahkan, menurut dia, negara-negara di Eropa bisa memberikan sanksi sampai mempailitkan suatu perusahaan yang tidak bisa mengelola data pribadi penggunanya. Dalam kesempatan ini, ia juga memberikan tips melindungi data pribadi di dunia internet.
Pertama, gunakan password yang sulit ditebak dan setting privasi di setiap akun media sosial. Kedua, jangan memberikan data pribadi terlalu banyak di media sosial. Ketiga, perhatikan alamat URL situs yang dikunjungi. Jangan pakai wifi dalam setiap transaksi banking dan menghargai privasi orang lain. “Ada beberapa aplikasi dan situs yang dapat digunakan untuk mengecek kebocoran data seperti Avast, Dehashed, dan Firefox Monitor,” ungkapnya.
Sementara, Mukhlis Basri menjelaskan perlindungan data dan perkembangan teknologi saat ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).”Di mana, terdapat 32 UU yang mengatur data pribadi warga negara,” paparnya. Salah satunya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi di dalam Sistem Elektronik. “Jenis data -data yang dilindungi pribadi bersifat umum dan spesifik,” ujarnya.
Muklis juga memberikan cara lain untuk melindungi data pribadi. Di antaranya, berhati-hati saat menggunakan jaringan wifi di tempat umum. Kedua, menghindari access point yang berpotensi meminta username, password, dan informasi pribadinya lain. “Dan, jangan lupa mengganti password dan kata sandi secara berkala,” saran dia.
Terakhir, Wirahadikusumah memberikan tips merawat jejak digital. Yakni, cari tahu terlebih dahulu jejak digital. Atur privasi diperangkat pribadi dan segera block cookies yang tidak dikenal dan membahayakan. Kemudian, gunakan kombinasi yang kuat dalam membuat kata sandi. Hapus aplikasi yang tidak digunakan. Posting hal-hal yang positif.
Selanjutnya, gunakan akun berbeda dalam setiap kegiatan seperti untuk bekerja, pendidikan, keluarga, dan belanja. Terakhir, selalu update sistem operasi dan antivirus. “Kita harus bijak dalam berselancar secara digital dan lindungi data pribadi agar tidak menjadi korban digital. Intinya saring sebelum sharing dalam dunia digital,” tandasnya. (red/*)
Tinggalkan Balasan