Tanggamus (SL)-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya akan membangun kawasan budidaya udang berkelanjutan dengan sistem klasterisasi, di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus batal. Rencana pengembangan kawasan tambak udang seluas 100 hektar program Shrimp Farming terkendala lahan.
Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Kelautan Tanggamus, Karolin, mengatakan program budidaya udang (Shrimp Farming) membutuhkan lahan tambak milik masyarakat yang dikelola secara tradisional. “Lahan yang dimiliki Kabupaten Tanggamus bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama dan belum diterapkan sebagai milik masyarakat. Kerena lahan itu masih termasuk Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN),” kata Karolin, Senin, 7 Maret 2022.
Menurutnya, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus sedang menginventarisasi kepemilikan lahan itu. Sebab kata dia, saat ini lahan itu telah dimanfaatkan masyarakat menjadi perkebunan, pertanian dan tambak secara tradisional. “Mereka (masyarakat) hanya menggarap saja. Jadi ada ijin mengarap dari pekon. Hanya menggarap dan memanfaatkan saja,” ucapnya.
Sementara itu, menurut keterangan Kasi Penetapan Kepemilikan Tanah BPN Tanggamus Didik Rudianto, mengatakan tanah HGU PT. Ika Nusa Fishtama dengan luas 606.08 Ha telah ditetapkan sebagai Tanah Terlantar sejak tahun 2012 lalu. “Lahan PT. Ika Nusa Fishtama telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Surat Keputusan Menteri. Sekaligus menetapkan hapusnya hak,” katanya.
Didik menjelaskan, terbitnya HGU PT Ika Nusantara Fishtam yang pertama adalah pada 29 April 1997 sampai 29 April 2027. Lalu, HGU ke 2, berakhir 24 September 2018. “Saat ini lahan tersebut berstatus tanah terlantar, karena dari pihak pemegang HGU tidak mengelola tambak dengan waktu yang lama,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tanah bekas lahan PT. Ika Nusa fishtama terletak di Kecamatan Semaka, Kecamatan Wonosobo dan Kecamatan Kota Agung Barat. Rencana itu, sejak kunjungan kerja Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Liza Derni, di lokasi tambak yang ada di Kecamatan Wonosobo, Kamis 13 Januari 2021.
Kunjungi Tambak di Wonosobo
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya akan membangun kawasan budidaya udang berkelanjutan dengan sistem klasterisasi, di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Hal itu terungkap, saat kunjungan kerja Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Liza Derni, di lokasi tambak yang ada di Kecamatan Wonosobo, Kamis 13 Januari 2021.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Liza Derni, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya tengah berkomitmen untuk mendorong sejumlah daerah untuk melakukan pengembangan kawasan budidaya udang berkelanjutan, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
“Dengan sistem klaster akan merubah pengelolaan usaha budidaya tambak dari parsial menjadi klasterisasi. Dengan memanfaatkan potensi lahan tambak yang dimiliki Kabupaten Tanggamus seluas ± 100 hektar. Melalui usaha budidaya udang berkelanjutan dan berkualitas guna, Ditjen Perikanan Budidaya KKP berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang lebih utama kompak, aman dan kondusif,” terangnya.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Edison, mewakili Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Anggota DPRD Tanggamus Buyung Zainuddin, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait. Juga hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yusfi, Kepala Dinas Kominfo Edi Narimo, Sekretaris Bapelitbang Bastanta Sebayang, Camat Wonosobo Edy Fachrurozi, Kepala Pekon Karanganyar, serta jajaran Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan