Jakarta (SL)-Hanya hitungan tiga jam, Tim Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku pembunuhan dan perkosaan di kamar kost, lantai 2, Jalan Mangga Besar XIII Jakarta Pusat, yang sempat viral viral di Media Sosial, Jumat 4 Maret 2022. Petugas menggelar konferensi pers pengungkapan kasunya di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 9 Maret 2022.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, didampingi oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, dan Kasi Humas AKP Sam Suharto, mengatakan kasus pembunuhan seorang karyawan muda itu viral di Media Sosial pada hari Jumat 4 Maret 2022.
Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari 3 Jam pelaku dapat di ringkus di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat. “Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)” kata Setyo.
Menurut Setyo, peristiwa di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda pengangguran, MA (23), warga Taman Sari Jakarta Pusat. Korban adalah AW (19) warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat, seorang karyawati perusahaan swasta.
Adapun motif pembunuhan, lanjut Setyo, disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya. “Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi tersangka ini menaruh hati pada korban,” ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan selama ini korban selalu mau diantar dan dijemput, berangkat dan pulang ke tempat kerja. Pelaku menduga korban memiliki perasaan yang sama. Namun saat pelaku mengungkapkan isi hatinya namun selalu ditolak. “Kekesalan pelaku semakin jadi mengetahui korban dan mantanya masih kerap berkomunikasi” Jelasnya.
Barang Bukti yang telah diamanakn penyidik diantaranya Handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompe dan sarung. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan