Banten(SL)- Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melakukan gugatan terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Banten. Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudarajat membenarkan hal itu.
“Kami telah melakukan gugatan dugaan Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan ke PTUN Serang, berdasarkan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, pada tanggal 11 Maret 2022. Dengan pihak Tergugat Kepala Badan Kepegawaian Daerah ((BKD) Provinsi Banten,dan sudah diregister oleh kepaniteraan PTUN Serang dengan nomor sengkera 22/G/TF/2022/PTUN. SRG.” Kata Moch Ojat
“Adapun dugaan Perbuatan melanggar hukum yang kami maksudkan adalah.Tergugat dalam kurun waktu akhir Agustus 2021 sd Januari 2022 diberbagai media massa telah menyampaikan informasi yang diduga tidak benar atau tidak sesuai fakta atas permasalahan Sektetaris daerah (Sekda) Propinsi Banten sehingga menimbulkan Polemik dan perdebatan di kalangan masyarakat Banten bahkan adanya Kegaduhan.” Ujarnya.
Sebagaimana diketahui Polemik Permasalahan Sekda Banten ini diawali adanya pemberitaan di berbagai media massa yang bersumber dari Informasi yang disampaikan oleh tergugat, dimulai dari Sekda Banten atas nama Al Muktabar mengundurkan diri, menjadi staf di BKD Provinsi Banten, sudah resmi kembali ke Kemendagri, akan tetapi tergugat kemudian di tanggal 31 Januari 2022 disalah satu media siber menyampaikan pernyataan yang bertolak belakang dengan yang selama ini disampaikan.
Bahwa gugatan ini tidak serta merta dilakukan oleh Kami, karena berdasarkan PERMA No 2 Tahun 2019, Kami harus menempuh upaya administratif yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 2 UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni berupa keberatan dan banding.
Moch ojat juga mengatakan jika pihaknya sudah memgirimkan surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Tergugat dengan Surat nomor 010/MBI-BKD/II/2022 Tanggal 11 Februari 2022 yang kami kirim. pada tanggal 13 Februari 2022 dan diterima pada tanggal 14 Februari 2022 berdasarkan hasil Tracking Pos.
Menurutnya berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 4 UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Tergugat memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi Surat Keberatan dari Kami, akan tetapi kesempatan ini tidak digunakan oleh Tergugat
Adapun dugaan PELANGGARAN HUKUM yang dilakukan adalah sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (i) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 7 ayat 2 UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP. (Suryadi)
Tinggalkan Balasan