Tak Terima Diputus Hubungan Brigadir Bakar Pacar Gelapnya 

Palembang(SL)- Tak mau diputus hubungannya, oknum polisi beristri yang bertugas di Polres Lahat, Brigadir AN, tega membakar selingkuhannya NM (24), warga Rukun Damai RT 03 RW 03 Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 22.30.

Pelaku membakar korban yang bersembunyi kamar kontrakan rekannya, di gang Kolam, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Akibat aksi tersebut, korban menderita luka bakar sangat parah disekujur tubuhnya, dan dirawat diruang ICU RSUD Muara Enim secara intensif karena menderita luka bakar sekitar 80 persen. Sedangkan pelaku juga menderita luka bakar dikedua tangan dan sedikit bagian muka yang dirawat di Sal Bedah ruang Enim satu.

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, aksi nekat tersebut berawal korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun. Setelah menjalani asmara, korban baru mengetahui jika pelaku telah beristri yang tengah hamil tua dan memiliki dua anak.

Atas saran keluarga dan pertimbangannya, akhirnya korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara tersebut. Namun ternyata pelaku tidak terima diputus secara sepihak, dan terus berusaha menghubungi dan mencari korban, namun korban selalu menghindar.

Untuk menghindari kejaran pelaku, korbanpun bertandang dan tidur dirumah kontrakan temannya Dea (27) di Jalan Ade Irma Suryani Gang Kolam Rt 05 Rw 08 Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim. Namun, meski telah menghindar, ternyata persembunyian korban tetap terendus oleh pelaku. Kemudian pelaku mendatangi kotrakan Dea sekitar pukul 22.30, namun korban sudah tidur.

Tidak habis akal, pelaku yang sudah emosi langsung menurunkan skring meteran listrik sehingga lampu kontrakan padam dan mendengar ada suara memanggil. Kemudian saksi Dea terbangun dan mencoba mengecek dengan mengintip dari jendela.

“Aku ngiro lampu mati (saya kira listrik padam, bahasa Palembang,red) karena token habis. Aku manggil Ningsih la tedok belum (sudah tidur belum,red). Dio jawab belum, sudah rewang ayuk isi pulsa lampu sebentar (ya sudah bantu kakak isi pulsa lampung sebentar) . Pas buka pintu ternyato sudah ada pelaku didepan pintu,” terang Dea.

Setelah itu pelaku, lanjut Dea, pelaku langsung mendobrak pintu dan menghidupkan skring meteran listrik sambil membuka pintu kamar dan melihat korban sedang rebahan dikasur. Melihat korban, Pelaku langsung marah-marah dan mencaki maki korban. Kemudian tanpa basa basi langsung menyiramkan Bensin yang telah dibawanya sebanyak dua botol ketubuh korban.

Untuk meredahkan pertengkaran antara pelaku dengan korban, Dea sempat mengingatkan pelaku untuk tidak ribut-ribut di kontrakannya karena tidak enak didengar tetangga. Namun peringatannya tidak digubris oleh pelaku bahkan mengancam dirinya akan disiram juga oleh Bensin.

“Aku omongke dak usaha ribut-ribut disini aku malu gek dateng galo RT, apolagi la pakek siram bensin. Kakakni lah kelewatan (Saya ingatakan jangan ribut ribut disini, saya malu nanti datang semua RT, abang ini sudah kelewatan). Pelaku langsung marah, kau dak usah melok-melok gek kau ku siram bensin dan kubakar pulo (Kamu tidak usah ikut campur, nanti kamu saya siram bensin, dan saya bakar juga sekalian),” tiru Dea.

Usai dua kali menyiram Korbam dengan Bensin, sambung Dea, pelaku masih terus memarahi korban dan memegang korek api gas sembari sekali-kali memantikkan korek api tersebut. Akibatnya percikan tersebut, ternyata tanpa diduganya langsung menyambar tubuh korban yang telah di siram dengan Bensin.

“Sekali ni aku bukan nak gertak-gertak kau be. Omong la kau ku bakar nian, cepat nian api langsung nyambar lantai dan tubuh korban. Aku be melok kebakar (Sekali ini saya tidak main main, ku bakar kau. Api langsung menyambar lantai dan tubuh korban, saya juga ikut terbakar),” jelasnya.

Kemudian, kata Dea, api langsung menyambar tubuh korban dan lantai rumah sehingga asap mengepul dari dalam kamar. Mungkin karena kasihan, tiba-tiba pelaku langsung menarik tubuh korban dan memeluknya berusaha untuk mematikan kobaran api ditubuh korban serta membawa korban ke klinik bidan.

Setelah menyelamatkan korban dan mendapatkan penanganan sementara, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. “Ketika jingok ado apo (Saya langsung melihat, ada apa), aku langsung teriak minta tolong. Lalu datang warga dan pak RT,” tutupnya.

Saksi Zakaria (56) warga setempat, mengatakan dirinya hanya mendengar teriakan minta tolong ada kebakaran. Kemudian ia langsung membantu memadamkan api dikamar. “Saya tau terjadi kebakaran dan langsung memadamkan api. Selebihnya saya tidak tau apa yang terjadi,” katanya.

Ketua RT 05 Ruslan, menjelaskan bahwa api telah dipadamkan oleh warga yang dekat lokasi kejadian dan tidak ada korban jiwa. “Saya tau setelah kejadian, jam 00.00, pihak kepolisian datang untuk melakukan olah TKP dan dipasang police line,” ujarnya.

Sedangkan menurut kakak kandung korban Trisnawati (27) yang didampingi keluarga besarnya didepan ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim mengatakan bahwa adiknya (korban, red) memang pacaran dengan pelaku AN beberapa tahun yang lalu dan ketika pacaran, korban akhirnya tahu jika pelaku telah beristri dan mempunyai anak. Atas hal tersebut, pihak keluarga menasehati korban untuk menjauhi pelaku.

Kemudian korban memutuskan hubungan asmara tersebut, namun ternyata pelaku tidak terima diputus dan terus mengejar-ngejar korban dengan tujuan untuk balikan tetap pacaran.
“Katanya luka bakar adik saya sekitar 80 persen. Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres Muara Enim untuk meminta keadilan seadil-adilnya,” harapnya.

Sementara itu ibu kandung Korban bernama Yuniha (50) hanya berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Kami memang dari keluarga tidak mampu namun Kami akan terus menuntut keadilan. “Tangkap pelaku yang bakar anak aku, hukum selama-lamanya, tolongan nian pak. Kami ini Korban bukan pelaku,” ratapnya.

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Lispono, SH membenarkan diduga pelaku AN merupakan anggota Polres Lahat. Untuk proses hukum sendiri dikatakan Lispono, akan sesuai sesuai dengan ketentuam dan hukum berlaku.

“TKPnya di Muara Enim namun benar itu anggota Polres Lahat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Lispono, dihubungi Jumat 11 Maret 2022. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *