Pengacara Mario CS Polisikan Lembaga Pendidikan Pramugari Janjikan Kerja Dengan Biaya Ratusan Juta Ternyata Zoong

Lampung Selatan (SL)-Sembilan pengacara melaporkan Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pramugari atas PT. Citra Angkasa Tercipta (CAT) ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap uang murid-muridnya. Kerugian mencapau ratusan juta. Direktur yang merangkap kepala Lembaga pendidikan, menjanjikan pelatihan dan kerja menjadi pramugari/a, dengan diminta sejumlah uang, namun ternyata bohong alis fiktif.

Ilustrasi brosur penerimaan lembaga pedidikan dan pelatihan pramugari. Foto dokumen internet.

Para pengacara itu, Mario Andreansyah,SH.,MH., CM., Wayan Saka, SH.,MH., Ahmad Syafrudin, SH., ShintiaDwi Damayanti, S.H., Eri Apriadi, S.H., Haerun Nawan, S.H., Mustain, S.H.I.,YanuarZuliansyah, S.H., dan Fitra Liana Suri, S.H.I.,CM, yang menjadi kuasa hukum korban yaitu TF, Bayu Kurniawan, Hefri Apriyanto dan Sandi Aldi Adimyati.

Menurut Mario, pimpinan lembaga pendidikan itu mereka merekrut para lulusan SMA dengan diiming-imingin pelatihan selama 6 bulan dengan membayar uang cukup lumayan, kemudian dijanjikan bekerja sebagai pramugari atau pramugara. Bahkan mereka juga dimintai sejumlah uang dengan dijanjikan penempatan, jika selama 18 bulan dapat penempatan, maka dijanjikan uang kembali 100%.

“Hari ini kami telah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dialami oleh klien Kami, Sdr. TF, orang tua dari salah satu peserta didik, di Polsek Natar. Pelakunya oknum petinggi pada salah satu Lembaga Pendidikan dalam bidang penerbangan yang ada di Provinsi Lampung,” kata Mario.

Menurut Mario, dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh oknum petinggi pada salah satu Lembaga Pendidikan tersebut adalah dengan mengiming-ngimingi kliennya. “Klien kami menyekolahkan keponakannya pada lembaga milik pelaku. dan dijanjikan pasti akan mendapatkan pekerjaan dalam bidang penerbangan. Dan akhirnya klien kami menyetor biaya pendidikan yang cukup besar dan langsung lunas, dengan harapan bahwa keponakannya dapat langsung bekerja,” kata Mario.

Selanjutnya, kata Mario, pada sekitar bulan September 2021, oknum Petinggi tersebut mengatakan bahwa Keponakan kliennya akan mendapatkan pekerjaan, namun syaratnya harus kembali menyetorkan sejumlah uang. “Ponakan klien Kami sudah mau mendapatkan pekerjaan, tapi syaratnya harus menyetor uang lagi kepadanya, diluar biaya pendidikan. Dan akhirnya klien kamipun menuruti keinginan iknum Petinggi tersebut, dan langsung mentransfer ke rekening pribadi oknum petinggi tersebut yang jumlahnya cukup lumayan besar,” katanya.

Namun setelah mengirimkan uang, dan ditunggu berbulan-bulan, hingga saat ini keponakan kliennya tidak mendapatkan pekerjaan. “Ponakan klien kami tidak kunjung mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan oleh Oknum Petinggi tersebut. Bahkan kini pelaku dihubungi sudah tidak bisa lagi. Karena klien Kami mengalami banyak kerugian dan tidak ada itikad baik dari oknum Petinggi Lembaga tersebut maka klien Kami melaporkan kejadian ini pada Polsek Natar,” jelas Mario.

Menurut Mario, selain keponakan kliennya, ternyata banyak korban lainnya. “Korbannya bukan hanya Klien kami saja, namun diluar sana banyak sekali orang-orangyang juga dirugikan akibat ulah oknum Petinggi ini dengan menjanjikan pekerjaandan meminta uang untuk syarat mendapatkan pekerjaannya. Kasus ini sudah kami laporakn ke Polisi, jadi selajutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar permasalahan ini cepat menemui titik terang,” ujar Mario.

Penyurusan wartawan, sudah ada tiga wanita yang menjadi korban lembaga pendidikan yang sama melapor ke Polda Lampung. Korban bernama Septi Suci Anggaraini asal Tanggamus, Anita asal Pesawaran, dan Lina Ismaya asal Metro Kibang, menjadi korban. Mereka mengikuti pelatihan menjadi angkatan 31 Tahun 2019. Mereka juga dijanjikan akan mendapat pekerjaan setelah mengikuti pendidikan, tertuang dalam kontrak. Total perorang keluar biaya Rp103 jutax3 total Rp309 juta.

Lembaga pendidikan itu bergerak dibidang penerbangan, termasuk Pramugari. Melalui pengacara, mereka juga melaporkan pihak CAT. Pasalnya mereka sudah mendatangi lembaga tersebut, dan hanya dijanjikan janjikan
akan dikembalina uangnya, bahkan dengan bukti surat perjanjian akan melakukan pengembalian tahun 2020. Namun hingga kini juga belum ditepati.

“Ada kontrak kerja, bayar Rp103 juta. Kami bayar ke kasir bernama Ibu Ela yang juga istri manager lembaga pendidikan itu, atau kepala sekolah. Para korban ini wanita, yang menjadi angkatan 31 Tahun 2019,” kata pengacara korban asal Pringsewu.

Menurutnya, para korban juga dijanjikan jika dalam 18 bulan tidak mendapatkan pekerjaan, maka janji uang kembali 100%. “Ada kontrak kerjanya kok. Korban yang kami dampingi bernama Septi Suci Anggaraini Tanggamus, Anita Pesawaran, dan Lina Ismaya asal Metro Kibang. Kami ingin uang klien kami kembali, dan polisi dapat menindak tegas rekrutmen pendidikan,” katanya.

Menurutnya, korban bukan hanya tiga orang yang melaporkan kasus itu. Karena peserta lembaga pendidikan itu lumayan banyak. “Banyak korban lain, tapi mereka belum lapor. Baru tiga orang ini, yang melaporkan ke Polda Lampung,” katanya.

Sinarlampung.co, melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam pengumuman PT CAT dimaksud, namun sudah tidak aktif. Saat dikunjungi kantornya di bilangan Rajabasa, keadaan kantor dan lembaga pendidikan itu sudah tutup, dan tidak berpenghuni. “Orangnya sudah keluar mas,” kata warga di depan halaman kantor itu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *