Warga Jalan Yossudraso Keluhkan Proyek Lampung Bay City Abaikan Keselamatan Kerja dan Lingkungan?

Bandar Lampung (SL)-Warga di sekitar pembangunan Lampung Bay City (LBC), Jalan Yossudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung mulai mengeluhkan dampak pengerjaan proyek di Jalan Yos Sudarso No. 44, Bumi Waras, tersebut. Apalagi pasca dua kali insiden bangunan roboh, dan lips yang terjatuh dan memakan korban.

Baca: Hasil Puslabfor Keluar Polresta Lanjutkan Penyidikan Lift Jatuh Proyek Lampung Bay City

Baca: Dua Kali Kecelakaan Kerja Disnaker Minta Proyek Lampung Bay City Dihentikan

“Bangunannya tinggi entah brapa lantai itu. Kami jadi was was dan takut, gimana kalo yang gedung tinggi itu roboh,” kata Atno, salah seorang warga sekitar pembangunan. “Belum lagi debu dan suara berisik, selama pembangunan LBC itu. Bahkan sinyal TV dan HP jadi susat sejak ada bangunan itu,” katanya diamini warga lainnya.

Menurut Atno, pihak LBC memang pernah memberikan kompensasi kepada warga, tapi itu juga hanya satu kali pada saat menjelang Ramadan dan Lebaran tahun 2021 lalu. “Warga diberi bantuan dua kilogram (kg) beras dengan menebus Rp5 ribu per Kepala Keluarga (KK),” katanya.

Atno menceritakan pasca kecelakaan jatuhnya lift dari lantai 23 proyek, pembangunan LBC itu, pembangunan terus berlanjut. Namun pekerjanya kebanyakan orang-orang baru dari Pulau Jawa. Mereka mengontrak di sekitar proyek. “Kalau yang lama sudah tidak kerja. Apalagi operatornya patah kaki, remuk,” ujarnya.

Wartawan mencoba melihat langsung pembangunan LBC dan mengonfirmasi soal keluhan warga kepada kontraktor. Namun wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh keamanan setempat dengan alasan keamanan karena pekerjaan proyek tengah berjalan.

Sementara Sekretaris Kecamatan Bumi Waras, Zulhelman, berjanji menindaklanjuti keluhan warga. Pihaknya akan meneruskan ke kontraktor. Dia mengaku terakhir bertemu kontraktor adalah dua tahun lalu, saat awal 2020 ketika pembangunan akan dilaksanakan.  “Dari kurun waktu 2021-2022 pihak kecamatan sama sekali tidak mengetahui apapun soal pembangunan proyek,” katanya.

KPKAD Minta Pejabat Tidak Diam

Terkait ambruknya lift bangunan kondominium apartemen Lampung Bay City, (LBC) di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandarlampung dengan beberapa orang diduga terluka pada dasarnya kecelakaan kerja ini bukan baru pertama kali. Sebelumnya, pernah terjadi runtuhnya bangunan tersebut pada maret 2021 lalu, yang diduga menewaskan seorang pekerjanya.

Insiden ambruknya lift tersebut merupakan pengulangan peristiwa yang kalau dilihat dari kacamata hukum ketenagakerjaan dan pidana ini ada masalahnya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Gindha Ansori Wayka, Jumat 19 November 2021.

Gindha sapaan akrabnya mengatakan, pada dasarnya untuk penerapan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek pembangunan LBC harus benar-benar maksimal. Lanjut Gindha, sebagaimana amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan mengamanatkan setiap pekerja berhak mendapat perlindungan, salah satunya program keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Karena insiden ini bukan pertama kalinya terjadi, Gindha mendorong hendaknya Pemangku Kebijakan dapat menghentikan pembangunan ini sebelum benar-benar pengembang bisa menjamin bahwa pembangunannya safety termasuk dalam hal K3. Karena dengan kejadian ini tentunya diduga ada hal kelalaian yang telah menyebabkan kerugian di pihak lain, termasuk pekerja di dalamnya.

“Saya mendorong para Pemangku Kebijakan, seperti Pemerintah Kota dan DPRD setempat untuk bereaksi atas kecelakaan kerja tersebut. Ini bukan kejadian yang pertama, jadi jangan tutup mata atas insiden itu, karena ini menyangkut keselamatan para pekerja juga,” pungkasnya.

Selain itu, Gindha juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) terus memproses baik ambruknya bangunan pada Maret 2021 lalu, dan insiden kecelakaan lift yang terjadi belum lama ini, karena meskipun tidak disengaja, kelalaian dalam memenuhi K3 dapat juga dikenakan pidana.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, terjatuhnya mesin alimak (lift) dari lantai 21 bangunan gedung yang berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung tersebut mengakibatkan 9 orang pekerja jadi korban. Diketahui, insiden tersebut terjadi pada hari Selasa 16 November 2021 sekira pukul 08.15 WIB.

Pandra sapaan akrabnya menambahkan, sejumlah pekerja mengalami luka akibat kecelakaan kerja setelah mesin alimak mengalami kerusakan hingga akhirnya jatuh ke lantai dasar. “Ini adalah kecelakaan kerja dan tidak ada korban jiwa, saat ini ada 9 orang pekerja proyek yang mengalami luka-luka sedang mendapatkan perawatan intensif dari pihak perusahaan di rumah sakit Budi Medika Bandar Lampung”, sebut Pandra, Rabu (17/11/2021).

Menurut Pandra, pihak kontraktor pelaksana adalah PT. Nusa Raya Cipta) (NRC) bakal menjamin perawatan kesehatan pada 9 orang korban kecelakaan kerja tersebut hingga pulih. “Pihak perusahaan berjanji bakal menjamin perawatan kesehatan 9 orang korban kecelakaan kerja tersebut hingga pulih”, ujarnya.

Masih kata Pandra, atas insiden kecelakaan kerja ini masih ditangani Penyidik dari Satuan Reserse Krimimal (Sat Reskrim) Polresta Bandarlampung. “Tim Inafis dari Satreskrim Polresta Bandarlampung masih olah TKP, nanti setelah selesai baru dapat disimpulkan apakah ada unsur kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja tersebut,” tutup Pandra.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *