Azis Syamsuddin Penghuni Lapas Tangerang

Jakarta (SL)-Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang menjadi terpidana korupsi karena menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin, dan divonis pidana penjara 3,5 tahun kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Jaksa eksekutornya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

Baca: Azis Syamsudin Divonis 48 Bulan Penjara dan Dicabut Hak Politik Selama 4 Tahun

PPlt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan pada Senin, 7 Maret kemarin. Azis juga wajib menjalani hukuman pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 4 tahun, pasca selesia menjalani hukuman pidana pokok. “Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022.

Ali menyebut eksekusi tersebut didasari Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Selanjutnya, Azis akan menjalani masa hukumannya dan diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta yang sudah dibayarkan secara lunas melalui rekening penampungan KPK.

“M. Azis Syamsuddin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Ali.

Nantinya, setelah bebas, Azis akan menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung. Hukuman ini baru berjalan sejak mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KomisiAtas perbuatannya, dia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *