Bandar Lampung (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Lampung Heri Johan, warga Ujung Gunung Ilir Menggala, Tulangbawang, yang merangkap Komisaris PT Harapan Jaya Madani, diduga ingkarjanji soal pembayaran pembelian beras untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp731 juta yang dipesan dari Hipni, pengusaha beras di Palas, Lampung Selatan, mantan Calon Bupati Lampung Selatan.
Heri Johan, yang sebelumnya adalah ASN di Pemda Mesuji, pindah ke Lampung Timur, dan bertugas di Bidang Rehap Sosial Dinas Solial Kabupaten Lampung Timur itu mendatangi Pabrik beras milik Hipni di Palas, dan membeli beras puluhan ton, yang digunakan untuk beras bantuan program BPNT.
Dalam kesepakatan jual beli itu, pengiriman pertama pada tanggal 17-21 Februari 2022, pengiriman kedua 20 ton pada tanggal 22-28 Februari, pengiriman ketiga 38,58 ton pada tanggal 1-7 Maret, dan pengiriman keempat 10 ton pada tanggal 8-14 Maret.
Dalam transaksi itu, Heri Johan membuat surat perjanjian dengan pembayaran beras secara menyicil tiga kali, yakni pada tanggal 3 Maret 2022 sebesar Rp150 juta, pada tanggal 4-5 Maret 2022 sebesar Rp150 juta, dan pada tanggal 14 Maret 2022 sebesar Rp.431 juta. Namun hingga kini tidak satupun yang ditepati.
“Dia datang sebagai pengusaha, dan memesan beras untuk program BPNT katanya. Lalu kita layani, sesuai dengan perjanjian. Total pembelian mencapai Rp731 juta. Namun hingga kini belum ada yang dibayar. Perjanjiannya ada semua, tapi ingkar. Kita sudah coba hubungi tapi HPnya malah tidak aktif,” kata Hipni.
Sebelumnya, kata Hipni, Heri Johan, sempat datang ke Pabrik, dan akan memberikan cicilan Rp40 juta. “Wah ini sudah gelagat tidak baik. Kami tolak cicilan itu, karena tidak sesuai perjanjian, tagihan tiga kali tahapan Rp730 jt. Kita sudah konsultasikan dengan kuasa hukum, untuk proses selanjutnya,” kata Hipni.
Pihaknya juga sempat mendatangi rumah Heri Johan di Menggala. Namun yang bersangkutan tidak pernah ada di rumah, yang ada hanya istri Heri yang bekerja di RSUD Menggala. “Rumah selalu tampak sepi dan Heri tidak pernah ada di rumah. Istrinya juga menyebutkan begitu,” kata karyawan di Pabrik Hipni.
Kuasa hukum Hipni, Jauhari menyebutkan pihaknya masih berharap Heri Johan melakukan ]itikad baik dengan melaksankan kewajibannya, dan melakukan pembayaran atas pembelian beras tersebut. “Ya, kita masih tunggu itikad baiknya, tapi jika juga tidak dibayarkan ya akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum,” kata Jauhari.
Senin tanggal 21 Maret 2022, wartawan kemudian memastikan status ASN Heri Johan ke Dinas Sosial Lampung Timur. Heri Johan benar berdinas disana, sebagai salah satu staf bidang rehap sosial (Resos). Namun, Heri Johan tidak ada di kantornya, dan tidak masuk kerja tanpa alasan.
Kepala Bidang (Kabid) Rensos Dinas Solial kabupaten Lampung timur, Hendra Septiawan, membenarkan Heri Johan adalah staf dibidangnya. Namun, dia belum pernah bertemu langsung, karena Heri Johan terhitung pegawai baru di bidangnya.
“Ya ada nama ASN itu, staf di bidang Resoso. Tapi saya belum pernah ketemu, dia staf yang baru pindah dari Mesuji. Hari ini tidak masuk. Nanti saya tanyakan kebagian urusan pegawai terkait terhitung mulai tanggal (TMT)nya,” kata Hendra.
Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Heri Johan melalui hubungan telepon di 081396xxxxxx. Namun dalam kondisi tidak aktif. Dihubungi melalui saluran whatshapp tidak merespon, meski dalam kondisi aktif. (red)
Tinggalkan Balasan