Pesawaran (SL)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, menetapkan ketua GMBI Pesawaran, Abdul Manaf, dan ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap wartawan. Kepastian penetapkan tersangka itu juga tertuang dalam pemberitahuan penetapan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kamis 24 Maret 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut. Penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan dan sejumlah saksi ahli, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan terlapor Abdul Manaf (AM) dan Zaidan (ZD) dinaikkan menjadi tersangka.
“Dan hasil gelar perkara, tanggal 19 Februari 2022 maka telah disimpulkan bahwa terlapor AM dan Z status nya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022,” kata Supriyanto.
Dan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Jeratan UU ITE junto UU Pers,” katanya.
Kasat menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februan 2022, telah dimulainya penyidikan terkait Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dilakukan oleh pers.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentan g ITE Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 desember 2021, di wilayah hukum polres pesawaran,” kata Kasat.
Sebelumnya, Ketua GMBI Pesawaran Abdul Manaf (61), warga Dusun Guyuban, Desa Paguyuban Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran dan Ketua DPC GMBI Teluk Pandan, Zaidan (44) warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, dilaporkan tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui video melalui media sosial pada Desember 2021 Lalu. (Red)
Tinggalkan Balasan