Jakarta (SL)-Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara tindak pidana terorisme. Vonis dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara. Hakim memerintahkan Munarman tetap ditahan. Hakim menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. “Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” kata hakim.
Menurut Hakim Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS). Munarman diduga telah membaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk memengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.
Sementara Munarman merasa kasusnya merupakan sebuah rekayasa. Pada dupliknya, 25 Maret 2022, Munarman siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme. “Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok,” kata Munarman.
Munarman juga siap dihukum jika terbukti mempunyai pikiran jahat. “Saya siap menanggung hukuman apabila memang ada pikiran jahat dalam otak saya untuk menggunakan cara-cara teroris,” tutur Munarman.
Majelis hakim menjelaskan alasan menjatuhkan vonis hukuman berbeda yang lebih ringan ketimbang tuntutan dari JPU yang sedianya meminta hukuman delapan tahun penjara. “Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dijerat melanggar aturan dalam UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Berikut jeratan pasal untuk Munarman seperti dalam dakwaan: Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c UU Tindak Pidana Terorisme. Isi dari masing-masing pasal itu adalah sebagai berikut: Pasal 14Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
Untuk pemidanaan disebutkan merujuk pada Pasal 6, yang bunyi Pasal 6: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Tentang ancaman vonis mati ini sempat membuat emosi Munarman meradang. Hal itu terjadi saat sidang pada 12 Januari 2022 di mana jaksa hendak menginterupsi Munarman. “Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14,” kata Munarman saat itu.
Namun saat sidang tuntutan pada Senin, 14 Maret 2022, jaksa menuntut Munarman bukan dengan pasal dengan ancaman hukuman mati. Menurut jaksa, Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme seperti dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme dan meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah. Berikut bunyi Pasal 15 UU Tindak Pidana Terorisme yang dipakai jaksa saat tuntutan:
Tiba akhirnya saat sidang putusan pada Rabu, 6 April 2022. Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Tindak Pidana Terorisme yaitu perihal memberikan bantuan atau kemudahan bagi teroris. Berikut bunyi Pasal 13 huruf c Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (Red)
Tinggalkan Balasan