Jika Ada Oknum Polri Terlibat Penyimpangan BBM Subsidi Laporkan, Kapolda Jamin 1000% Akan Ditindak

Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta masyarakat tidak ragu, dan tidak untuk melaporkan jika ada oknum anggota Polri yang terlibat bisnis atau main main dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Lampung. Kapolda memastikan akan menindak tegas oknum tersebut.

Baca: Kapolda Lampung Perintahkan Lidik dan Sidik Penyelewengan BBM Subsidi

Hal itu ditegaskan Kapolda, saat merespon kritikan salah satu advokad di group Whatshaap Kabarlampung, terkait perintah Kapolda untuk melakukan lidik dan sidik penyimpangan BBM di Lampung. “Saya sangat berterima kasih kalau ada informasi oknum Polri di Polda Lampung yang bermain BBM, langsung infokan ke saya, 1000% saya tindak,” tegas Kapolda.

Respon Kapolda itu, menjawab komentar Advokad Kadapi, yang menyebutkan “Pastikan dulu setoran ke polres-polres dan oknum-oknum di Krimsus dibuka. Baru berani apa ngak. Kalau aparat selama ini ngak main mata ngak akan ada yang ngecor berseragam. Jangan hanya menindak pemilik SPBU tetapi harus berani menindak oknum-oknum baik TNI maupun Polri,” tulis Kadapi dalam group WA Kabarlampung itu.

Menurut Kapolda, saat mengikuti vicon pimpinan Kapolri dan menteri BUMN serta Dirut Pertamina dengan agenda antisipasi kelangkaan BBM, dirinya menekankan kepada seluruh Kapolres agar segera bentuk tim untuk pengecekan secara rutin SPBU diwilayah masing-masing. “Agar segera bentuk tim dan lakukan pengecekan rutin di SPBU, jangan sampai ada antrian panjang hingga memakan badan jalan raya,” kata Hendro di ruamg vicon Mapolda Lampung, Jumat 8 April 2022.

Hendro juga perintahkan untuk minimal ungkap satu pelanggaran penyelewengan BBM subsidi setiap minggu. “Lakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran penyelewengan BBM subsidi. Saat terjadi antrian panjang disuatu SPBU segera perintahkan anggota untuk melakukan pengamanan dan penertiban dilokasi,” Kata Hendro. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *