Tanggamus (SL)-PJ Kakon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung, diduga mengangkangi Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 5 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan jika Sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD. Dalam pengunaan Dana Desa (DD) di Tahun 2022 Pj Talang Jawa tidak melibatkan aparaturnya dalam perealisasian alias kocok bekem, khususnya dalam pekerjaan rabat beton, Minggu 10 April 2022.
Feri selaku Kaur Keuangan mengatakan tidak tahu menahu peruntukan Dana desa yang telah di cairkan PJ.Kakon. “Begitu sudah di cairkan dari Bank, pak PJ mengambil uang itu semuanya dan pengrealisaiannya langsung ke beliau tidak melalui saya lagi” tuturnya ketika di mintai keterangan di kediamannya pada Sabtu 9 April 2022.
Hal Senada juga dikatakan Warham Sekretaris Desa (SekDes) yang mengaku belum mengetahui SPJ di tahun 2022.”Untuk pembanguna rabat beton di tahun ini saya selaku koordinator pengguna anggaran belum menerima baik nota BKP serta kwitansi dari TPK jadi saya tidak tau habis berapa untuk pembangunan tersebut,”kata Warham.
Terkait pembangunan rabat beton telah direalisasikan menjadi sorotan masyarakat setempat. Pasalnya pekerjaan rambat beton itu diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB dalam pengerjaannya yang mana rambat beton diatasnya dilumuri acian semen sehingga seolah-olah kualitas sangat baik, padahal justru membahayakan.
Menanggapi hal itu Ketua BHP Nurhasan menyayangkan adanya pengacian pada rabat beton itu, “sebenarnya saya agak heran kok rabat beton itu di aci, memang pada awalnya kelihatan bagus cuma saya Khawatir nantinya malah jadi licin “ujar nya sambil tersenyum. Sampai berita ini diterbitkan Musholli PJ Kakon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung tidak bisa dihubungi. (Wisnu/Red)
Tinggalkan Balasan