LBH Pers Lampung Diskusi Advokasi Ketenagakerjaan

Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia mendorong perusahaan media untuk memenuhi kesejahteraan para jurnalis karena akan berdampak pada kualitas berita. Direktur Eksekutif LBH Pers Indonesia, Ade Wahyudin mengatakan bagaimana mungkin mengharapkan kualitas berita yang baik, tapi tidak berpikir untuk kesejahteraan teman-teman jurnalis.

Jurnalis masih memikirkan biaya kehidupannya sehingga itu mendorong praktek tidak baik seperti negosiasi berita yang berdampak tinggi pada isu pers. “Sehingga sangat penting untuk kami terjun langsung ke isu ketenagakerjaan, karena isu ketenagakerjaan pada jurnalis itu berkaitan dengan isu kebebasan pers dan itu tidak bisa dipisahkan,” kata Ade Wahyudin saat FDG secara virtual di LBH Pers Lampung, Sabtu 9 April 2022.

Menurutnya, sejak awal pandemi tahun 2020 pihaknya membuka posko pengaduan ketenagakerjaan. Hal tersebut dilakukan karena banyak jurnalis yang terdampak pada isu ketenagakerjaannya baik di PHK, dirumahkan, pemotongan gaji atau gaji tidak dibayarkan.

“LBH Pers menerima 235 pengaduan sepanjang tahun 2020 hingga 2021 dari jurnalis. Setiap pengaduan yang masuk kami menyiapkan fasilitas konsultasi hukum untuk membuat penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dialami pekerja media,” ujarnya.

Mengingat keterbatasan sumberdaya pengacara di LBH Pers dibandingkan pengaduan yang masuk, LBH Pers menginisiasi pembuatan buku saku advokasi ketenagakerjaan yang bermaksud untuk mempermudah para jurnalis. “Buku saku ini menjadi awalan untuk mendorong kesejahteraan jurnalis, tentu kedepannya lebih maju lagi terkait dengan bagaimana mendapatkan berita berkualitas karena kesejahteraan sudah terjamin,” jelasnya.

Sementara itu, LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit mengatakan para jurnalis Lampung masih kurang aktif dalam melakukan pengaduan. Menurutnya selama pembukaan posko pengaduan THR belum ada laporan. “Apakah kampanyenya LBH Pers kurang masih dalam membuka posko, atau ada kendala lainnya. Padahal dalam beberapa diskusi perusahaan media mengaku tidak bisa menggaji jurnalis, seharusnya itu para jurnalis bisa memperjuangkannya,” ujarnya.

Ketua AJI Lampung, Hendri Sialoho mengaku masih minimnya hak-hak jurnalis dipenuhi oleh perusahaan media. Seperti hak mendapatkan pelatihan kerja, hak atas upah yang layak dan hak atas pesangon bila di PHK. “Jurnalis dengan status kontributor cukup miris, dimana tidak adanya kontrak kerja, gaji dibayarkan sesuai jumlah berita. Sehingga sangat riskan haknya tak terpenuhi, solusinya yakni gabungan dalam serikat untuk bersama memperjuangkannya,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *