Ditangkap Depan Kantor Redaksi Oknum Wartawan Antar 1 Kg Sabu Dan Dua Wartawan di Lampung Ditembak BNN

Palembang (SL)-Seorang oknum wartawan media online lokal Palembang, Eri Gunawan, ditangkap Tim Direktorat Narkoba Sumatera Selatan, kedapatan membawa sabu seberat 1.030 gram atau 1 kg sabu lebih dalam kemasan tes china merek Guanyin Wang. Eri ditangkap bersama rekannya Chairil Anwar, di depan kantornya, di Jalan Binjai, Kelurahan 30 Ilir Palembang, Sumatera Selatan.

Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan Tim mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.030 gram atau 1 kg lebih. Barang tersebut diamankan dari seorang oknum wartawan dari kantor sebuah media online lokal di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir Palembang.

“Tersangka bernama Eri Gunawan (EG) bersama seorang temannya Chairil Anwar (CA). Diamankan di depan ruko kantor Jurnalis yang beralamat di Jalan Binjai Kelurahan 30 Ilir, Palembang. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jl Binjai Kelurahan 30 Ilir,” kata Bambang.

Dari informasi masyarakat itu, kata Bambang, personel Unit 3 Subdit I melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa di depan ruko kantor media tersebut sering terjadi transaksi narkoba. “Menurut informasi tersangka seorang oknum wartawan, tapi masih kami dalami lagi, ” ujar Bambang, Kamis 14 April 2022.

Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu melakukan Under Cover By (UCB) dengan memesan sabu kepada tersangka. “Setelah janjian dengan tersangka anggota kami diminta menunggu. Dan saat tersangka datang ia membawa satu bungkus sabu-sabu merk Guanyin Wang seberat 1.030 gram. Tersangka berperan sebagai kurir dan mengaku barang tersebut milik seseorang inisial F yang masih DPO. Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka, ” katanya.

Bawa 2 Kg Sabu BNN Tembak Dua Wartawan di Mesuji

Dua wartawan di Mesuji ditangkap di Pintu Tol Simpang Pematang, bawa sabu 2 kg. Melawan saat ditangkap dan dilumpuhkan.

Sebelumnya dua oknum wartawan berinisial HE (42) dan NA di Kabuaten Mesuji, juga ditangkap Tim anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, dengan mengedarkan sabu-sabu seberat 2 kilogram. “Kedua tersangka merupakan oknum wartawan media online,” kata Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol, Edi Swasono, Kamis 30 Desember 2021

Menurut Edi Swasosno, keduanya tertangkap tangan membawa 2 kg sabu-sabu. Mereka ditangkap di area pintu tol Simpang Pematang KM240 Mesuji, Lampung, Rabu 8 Desember 2022. “Anggota menangkap mereka di mobil yang berbeda. Anggota juga menindak tegas tersangka lantaran ada perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” katanya.

Edi menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencana akan dikirimkan kepada AI yang masih daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mesuji atas perintah KH yang juga DPO. “AI sempat kami dapatkan identitasnya, namun saat penggerebekan ada kendala sehingga AI melarikan diri,” katanya.

Dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa dua kilogram narkotika jenis sabu, dua unit mobil, dan enam unit ponsel. “Mereka mengaku sudah dua kali mengirimkan barang. Pertama dikirimkan ke wilayah Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang dengan bayaran sebesar Rp10 juta, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *