Bandar Lampung (SL)-Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandar Lampung sudah turun ke level 1. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) masih memperketat sejumlah aturan. Seperti larangan tempat hiburan, SPA, Billiard, Gym, Diskotik, dan BAR, tetap tutup sementara. Sedangkan bioskop dan dan kafe diperbolehkan buka.
Hal itu merujuk berdasarkan instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana nomor 9 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPKM level 1 Covid 19 di Kota Bandar Lampung. Dalam instruksi Wali Kota, menyebutkan bahwa untuk kegiatan tempat usaha seperti karaoke, SPA, Gym, BAR, diskotik dan billiar, ditutup untuk sementara waktu.
Sedangkan untuk kegiatan makan minum, baik di restaurant, warteg, pedagang kali lima diizinkan buka dengan batas waktu mulai pukul 07.00-22.00 Wib.
Sementara untuk pusat perbelanjaan seperti Mall juga diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Begitu juga bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen pengunjung dengan batas waktu hingga pukul 22.00 Wib.
Selain itu, untui kegiatan keagamaan, tempat ibadah, akad nikah dan respsei pernikahan diizinkan digelar dengan batasan tamu undangan 50 persen dan hanya menyediakan hiburan wedding organizer. Kemudian, pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka dan pelaksanaan kegiatan di kantor diberlakukan 100 persen.
Selanjutnya, kegiatan di sektor industri dapat dilaksanakan 100 persen, untuk pasar tradisional, toko, pedagang kaki lima dapat beroperasi dengan batas waktu pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. (Oscar)
Tinggalkan Balasan