Polres Tanggamus Tangkap Dua Anak Dibawah Umur Kendalikan Mobil Modifikasi Ngecor Solar di SPBU Gunung Alif

Tanggamus (SL)-Polisi menangkap mobil Toyota Kijang warna silver BE-2108-VS modivifikasi berisi drum plastik yang berukuran 1000 Liter, ngecor BBM solar subsidi di areal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) SPBU 24.353.47 Jalan Kota Agung-Balimbing, Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan Mobil modifikasi itu dikemdalikan dua remaja, NF (17) dam Er (17), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. Mobil diamankan saat akan melakukan pengecoran. Kendaraan tersebut diamankan saat berada di areal SPBU Banjarnegeri diduga hendak melakukan pengecoran BBM jenis solar.

“Selain kendaraan tersebut petugas turut mengamankan dua orang remaja berinsial NF (17) dan ER (17) warga Kecamatan Pugung yang berada di dalam kendaraan,” kata Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Kasat menjelaskan, kendaraan berikut dua remaja yang berada di mobil itu diamankan dinihari tadi, Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Kronologis diamankannya kendaraan berikut kedua remaja itu saat pihaknya melakukan patroli malam bersama Tekab 308 Polres Tanggamus mendapatkan informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE-2108-VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjar Negeri.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi areal  SPBU Banjar Negeri dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Silver yang di dalamnya terdapat 1 buah drum plastik yang berukuran 1000 liter yang sudah di modifikasi, satu unit mesin penyedot air da dua buah selang ukuran 1,5 meter. “Selanjutnya barang bukti berikut pemilik kendaraan diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat.

Terhadap kedua remaja diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. “Kaduanya NF dan ER sementara diamankan di Polres Tanggamus sebab diduga melakukan aktivitas pembelian minyak solar di SPBU Banjar Negeri,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *