Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan mantan Subardan, Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019. Subardan langsung ditahan di rutan Kota Agung, Tanggamus, Kamis 14 April 2022.
Subardan sempat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Pringsewu, didampingi kuasa hukumnya Heri Alvian. Subardan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana desan dan bantuan desa dari Provinsi Lampung. Modusnya memarkup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi, sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan Penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi Tahun 2019.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel, Median Suwardi mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : 01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Dana Bantuan Provinsi Pekon Purwodadi TA 2019.
“Bahwa terhadap tersangka di sangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Median Suwardi melalui siaran persnya, Kamis 14 April 2022.
Bahwa kata Kasi Intel, pemeriksaan terhadap Tersangka Subardan didampingi oleh Penasihat hukum Heri Alvian, dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap tersangka Subardan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
“Adapun modus yang dilakukan oleh terdakwa yakni telah melakukan markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan Penggunaan dana desa dan dana bantuan Provinsi Tahun 2019. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dan kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan