Padang (SL)-Oknum perwira pertama Direktorat Shabara, Polda Sumatera Barat, Kompol BA (49), ditangkap Tim Sat Narkoba Polresta Padang, karena terlibat peredaran Narkoba. Kompol BA ditangkap dalam kondisi pengaruh Narkoba, di halaman parkir Mapolresta Padang. Saat akan mengambil barang bukti HP, milik rekannya yang ditangkap lebih dulu, Kamis 21 April 2022, dini hari.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan pihaknya tidak mentolerir perbuatan oknum polisi, Kompol BA yang tertangkap karena kasus narkoba. Teddy menegaskan prioritas utama yang menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi. “Masa, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Teddy, Kamis 21 April 2022.
Menurut Teddy, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung secara objektif. “Yang jelas, saya tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota saya sendiri,” kata Teddy.
Hal yang sama ditegaskan Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto. Menurutnyasesuai atensi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, aksi penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas. “Selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif. Kompol BA bertugas di Sabhara Polda Sumbar,” katanya.
Kemudian, katanya, Bidpropam Polda Sumbar juga masih menunggu hasil proses peradilan umum dari oknum polisi tersebut. Setelah adanya keputusan inkrach dari pengadilan, baru dikuatkan dengan sidang kode etik. “Jika yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat,” ujarnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, menjelaskan Kompol BA, datang ke Mapolresta diduga untuk mengambil ponsel yang disita saat penangkapan rekannya warga sipil di sebuah hotel di Padang, berinisial K (47). “Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau,” kata Imran.
Menurut Imran Amir, kasusnya masih pendalaman. Dari hasil penggeledahan dari tempat K, ditemukan 11 paket kecil sabu, satu set alat hisab sabu, bong, pipet, kaca pirex dan dua unit ponsel. “Pelaku kita jerat pasal Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Imran.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan oknum perwira Polisi berpangkat Kompol itu ditangkap karean kasus narkoba. Kasusnya masih mengembangan penyidik Sat Narkoba Polresta Padang. “Oknum Kompol BA ditangka Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis dini hari. Pelakunya ada dua. Satu oknum polisi dan satu warga sipil,” kata Satake.
Menurut Satake oknum itu merupakan polisi aktif yang bertugas di Direktorat Shabara Polda Sumbar. “Tersangka K ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Karena ada beberapa barang bukti yang diamankan dari K, termasuk ponsel BA ini,” Katanya di Mapolresta Padang.
Selanjutnya, kata Satake BA bermaksud ingin menjemput ponsel di Mapolresta Padang. “Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Saat diinterogasi BA mengakui barang bukti sabu yang diamankan merupakan miliknya,” ujar Satake. (Red)
Tinggalkan Balasan