Sidang In Absentia Dua Mantan Direktur PT LJU Dituntut Delapan Tahun Enam Bulan Wajib Kembalikan Rp3,1 Milir

Bandar Lampung (SL)-Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kampung Jasa Utama Andi Jauhar Yusuf dan Mantan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara Alex Jayadi, dituntutan hukuman delapan tahun enam bulan, dengan denda masing-masing Rp500 juta, dengan kewajiban mengembalikan uang Rp1,125 miliar, dan Rp2,033 miliar, dalam perkara korupsi BUMD milik Provinsi Lampung.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung disampaikan dalam sidang tuntutan, in absentia (tanpa kehadiran terdakwa,red) di PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis  21 April 2022. Dua terdakwa terdakwa Andi Jauhari Yusuf (Direktur PT LJU) dan Alek Jayadi (Direktur PT Raja Kuasa Nusantara (RKN)), menghilang usai diperiksa sebagai tersangka olej Kejati Lampung.

Kedua terdakwa dituntut wajib membayar denda keduanya masing-masing Rp500 juta. Dan kepada Andi Jauhar Yusuf harus membayar uang pengganti Rp1,125 miliar, sedangkan kepada terdakwa Alex Jayadi wajib membayar pengganti Rp2,033 miliar. Jika tak terbayar uang penggantinya dalam tempo sebulan, sita asetnya.

JPU, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu 27 April 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam sidang terungkap, kedua terdakwa menggunakan perusahaan batu fiktif yang tidak mempunyai batu dan lahan dengan sistem beli preorder.  Nilai kerjasamanya mencapai Rp7 Miliar dan kerugian negara versi BPKP Lampung Rp3,1 Miliar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *