Jakarta (SL)-PUSDAK UNUSIA merilis hasil penelitian yang menemukan bahwa akar masalah dari pengungkapan tindak pidana korupsi karena tertutup oleh suatu kepentingan yang saling berkaitan di antara pelaku dengan sistem penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dengan pihak ketiga, misalnya keterlibatan swasta dalam korupsi pengadaan, Senin 25 April 2022
Peneliti Pusat Pendidikan dan kajian Anti Korupsi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (PUSDAK UNUSIA) Muhammad Aras Prabowo, mengatakan jika berbicara soal pencegahan dan penanggulangan korupsi pada anggaran ke-bencanaan-an tantangan yang dihadapi oleh penegak hukum seperti KPK adalah kesalahan soal penganggaran bantuan yang kurang akurat atau keterlambatan pendistribusian anggaran karena tidak memiliki sumber data yang mapan, cenderung amburadul.
Menurutnya, Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dapat mengakibatkan hingga 3,78 juta penduduk mengalami kemiskinan, dan 5,2 juta orang dapat kehilangan pekerjaan mereka, dikutip Aras dari penelitian Gorbiano (2020).
“Oleh karena itu, perlu pemetaan potensi korupsi anggaran covid-19. Dan mendorong peningkatan strategi pencegahan dan penindakan dalam tidak pidana korupsi anggaran covid-19,” kata Aras dalam kegiatan Pelantikan Badan Pengurus Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi dan Desiminasi Hasil Analisis PUSDAK terhadap Praktik Korupsi Sepanjang Penganggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Alokasi Anggaran Untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2020 ± Rp. 1.626,09 T, terdiri dari APD Rp. 2,06 T; Infrastruktur RS Rp. 1,09 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 1.601,75 T; Bantuan Sosial RP. 21,19 T. Sedangkan, tahun 2021 ± Rp. 1.171,72 T diantaranya APD Rp. 193,93 T; Infrastruktur RS Rp. 23,94 T; Vaksin 1 Rp. 13,92 T; Vaksin 2 Rp. 161,20 T; Vaksin 3 Rp. 33,98 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 744,75 T,” terang Aras sekaligus Ketua Program Studi Akuntansi UNUSIA.
Aas merinci, Korupsi untuk anggaran Penanganan Covid-19 tahun 2020 ± Rp. 41,447 T terdiri dari APD Rp. 0,006 T; Infrastruktur RS Rp. 0,062 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 41,3 T; Bantuan Sosial Rp. 0,067 T. Sedangkan, tahun 2021 ± Rp. 0,048 T yaitu APD 0,002 T; Infrastruktur RS Rp. 0,014 T; Subsidi Pemulihan Ekonomi Rp. 0,032 T.
“Oknum dan Instansi yang terseret korupsi adalah Pemerintah Pusat diantaranya Kementerian Sosial RI dan Pihak Swasta; Pemerintah Provinsi diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara; Pemerintah Kabupaten/Kota diantanya Mantan Bupati Kab. Bandung Barat dan Pihak Swasta; Pemerintah Desa yaitu Matan Kades Jomaya, Cirebon” warning Aras dihadapan Dr. Nurul Ghufron, M.H selaku Wkil Ketua KPK yang hadir dalam diskusi, Senin 25 April 2022.
Di akhir presentasinya, Aras merekomendasikan kepada KPK agar pengadaan dengan kondisi darurat tetap harus mengendepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas; pemerintah perlu membuat kanal informasi yang bersifat real-time, akurat dan dapat diakses oleh publik luas agar implementasi realokasi anggaran Covid-19 di tingkat pusat maupun daerah dapat diawasi.
“Dan penguatan keterlibatan masyarakat melalui upaya pengawasan partisipatif. Dan pengawasan partisipatif hanya bisa diwujudkan jika KPK bersahabat dengan seluruh elemen masayarakat, termasuk lembaga pusat kajian korupsi di Indonesia,” ujar Aras, yang juga Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan PB PMII.
Korupsi Harus Diselesaikan dari Hulu ke Hilir
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa ada kesamaan temuan antara penelitian PUSDAK UNUSIA dengan KPK. “Apa yang dipaparkan oleh tim peneliti PUSDAK memiliki kesamaan dengan temuan kami di KPK, namun yang terpenting adalah bagaimana agar peran kita dalam pemberantasan korupsi tidak hanya focus pada penindakan saja,” katanya.
Akan tetapi, kata Gufron, bagaimana meningkatkan pencegahan korupsi. “Karena penindakan hanya mengatasi bagian hulu saja, tidak untuk hilir,” kata Gufron, dalam kegiatan Pelantikan Badan Pengurus Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi dan Desiminasi Hasil Analisis PUSDAK terhadap Praktik Korupsi Sepanjang Penganggaran penanganan Covid-19 di Indonesia.
Turut menjadi narasumber adalah Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rochman, dan dihadiri oleh Rektor UNUSIA H. Juri Ardiantoro, Wakil Rektor I UNUSIA Fathu Yasik, Ketua LPPM UNUSIA M. Nurul Huda, Dewan Penasehat PUSDAK dan Pengurus PUSDAK masa khidmat 2022-2027.
Peserta yang hadir mencapai lima puluh orang yang terdiri dari peserta offline dan online karena kegiatan dilakukan secara hybrid. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 UNUSIA Matraman, yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan peserta. (Red)
Tinggalkan Balasan