Modus Janjikan Jadi Honorer Pemda Kota Bandar Lampung Wanita Asal Kemiling Raup Rp329 Juta Ketangkep di Banyu Asin

Pesawaran (SL)-Desi Puspita Sari (30), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, wanita yang diduga telah memperdaya, empat orang warga Bandar Lampung dan warga Lampung Selatan, hingga dirugikan ratusan juta rupiah di tangkap Tim Reskrim Polres Pesawaran. Desi di Tangkap di daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 12 Mei 2022, karena menipu modus janjikan korban menjadi PNS.

Desi diburu Polisi sejak tiga tahun lalu, lantaran melakukan tindakan penipuan terhadap empat orang, Japriyanto, Maela Komala Sari, Ismail Ependi serta Muhammad Yusron, merupakan warga Bandar Lampung, dan Lampung Selatan, yang dijanjikan masuk menjadi tenaga honorer di Dinas Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepada korban, Desi menjanjikan para korbannya dapat menjadi tenaga honorer di Dinas Kesehatan, Dinas Parawisata, di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pemuda dan Olahraga, di Kota Bandar Lampung. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang, hingga terkumpul Rp392,5 juta. Namuhn hingga kini janji itu ternyata palsu. Bahkan Desi keburu menghilang, dan HP tidak bisa dihubungi.

Sadar tertipu, para korban melaporkan kasus ke Polres Pesawaran. Karena terakhir korban melakukan transaksi penyerahan uang di wilayah hukum Polres Pesawaran, atau di Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Jalan Tawai, Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, April 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan tersangka DSP (Desi,Red) menjanjikan korbannya untuk menjadi tenaga honorer di Dinas Kesehatan, Dinas Parawisata, di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Syarat awal menjadi pegawai honorer itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.

“Setelah para korban menyerahkan sejumlah uang, Desi menjanjikan kepada para korban bahwa surat keputusan atau SK dinas tempat yang diminati itu akan keluar paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan. Para korban pun termakan rayuan tersangka, dan akhirnya menyetorkan uang kepada pelaku,” kata Supriyanto.

Namun, kata Supriyanto, hingga saat ini, pekerjaan yang dijanjika Desi belum mendapatkan kabar baik. Bahkan, ketika para korban berupaya menanyakan persoalan itu, nomor telepon Desi tak dapat dihubungi “Atas perlakuan itu, para korban menelan kerugian total mencapai Ra 392,5 juta,” ujarnya.

Merasa telah ditipu oleh tersangka, para korban lalu melaporkan yang dialami kepada polisi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan tersangka Desi diamankan saat berada di Daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis 12 Mei 2022. “Setelah kita tangkap, tersangka kita bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasat menjelaskan, pertiwa terjadi awalnya tanggal 14 April 2019 lalu, tepatnya di Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Jalan Tawai, Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Pelaku mengatakan bisa menjadikan korban pegawai honorer di dinas kesehatan, dinas parawisata, dinas pendudukan dan catatan sipil serta dinas pemuda dan olahraga Kota Bandar Lampung.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Talang Bali Sungai Gerong, Kecamatan Sungairebo, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pasal junkto pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *