Mantan Bu Kades Digerebek Pesta Sabu Dengan Dua Brondong, Dapat Barang Dari Orang Kotabumi?

Lampung Utara (SL)-Mantan Kepala Desa Negara Batin, Sungkai Utara, Lampung Utara, Resty Nur Aria (35), harus mendekam di pejara, karena terlibat kasus narkoba. Mantan kepala desa wanita itu, digerebek polisi saat asik pesta sabu sabu, bersama dua pemuda, di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Desa Negara Batin, Sungkai Utara, Kamis 12 Mei 2022 malam.

Resty, digerebek Tim Sarnarkoba Polres Lampung Utara saat asik menikmati sabu-sabu di sebuah rumah kosong di depan Kantor Polsek Sungkai Utara, bersama Tedy Irwansyah (27), dan Sandi Kamboja (25), Keduanya juga warga Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara. Dari lokasi penggerebekan polisi mengamankan peralatan hisab, dan sabu sisa hasil pakai.

Mantan kepala desa wanita di Negara Batin, Sungkai Utara, Lampung Utara, tak berkutik saat tertangkap dan digiring petugas dari lokasi rumah kosong, dengan barang bukti berserakan. Dengan menggunakan kaos berwarna pink, Resty terus menunduk saat digiring ke Mapolres dan diperiksa di Ruang Satnarkoba Polres Lampung Utara. “Saya pakai narkoba karena sedang mengalami masalah pribadi,” ucap Resty singkat.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya mengatakan mantan kepala desa wanita dan para pemuda di Negara Batin, sudah lama menjadi target operasi petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara. “Mereka kita amankan dari sebuah rumah kosong, lokasinya seberang Kantor Polsek,” kata Made Indra.

Menurut I Made Andre Wijaya bahwa, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah kosong di depan Polsek Sungkai Utara yang sering digunakan untuk pesta sabu.”Anggota melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang asik nyabu. Tiga orang yang ada yakni RN (35) yang merupakan mantan Bu Kades, TI (27) pemuda asal Desa Batu Raja dan SK (25) pemuda warga Desa Ciamis,” katanya.

Ketiganya, kata Kasat, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses hukum di Polres Lampung Utara. “Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti alat hisap yang mereka gunakan di lokasi penangkapan. RN (35) mengaku membeli sabu dari salah seorang pengedar yang diingat berada di Lampung Utara dengan insial BU. Kita masih melakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *