Bandar Lampung (SL)-Merasa dipecat sepihak oleh PT. Tunas Baru Lampung, pengusaha minyak goreng milik anak perusahaan CV Bumi Waras, Sutiyono, pekerja asal Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, mengadukan nasibnya kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menagih janji gubernur tentang Kerja Lampung Berjaya
Sutiyono, yang sudah bekerja selama kurang lebih delapan tahun itu mengadukan nasibnya melalui surat terbuka kepada Gubernur Lampung Arinal Junaidi, Cq Kadisnaker dan Transmigrasi Lampung, tertanggal 16 Mei 2022. Sutiyono mengaku pekerja bagian Medpel PT. Tunas Baru Lampung anak Perusahaan Minyak Goreng CV. Bumi Waras.
“Saya mengaku dan meminta perlindungan hukum kepada Gubernur sesuai janji janji kerja Arinal Nunik Lampung Berjaya Nomor 22 yakni mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang menyerap tenaga kerja, memperbaiki distribusi pendapatan dan melayani prinsip Keadilan,” kata Sutiyono kepada wartawan.
Menurut Sutiyono, pada tanggal 9 Mei 2022 pekan lalu, dia disuruh tidak bekerja lagi oleh kepala Bagian Desmet dan Junaidi. Lalu pada hari itu juga dirinya menghadap personalia untuk meminta kejelasan, namun dirinya tidak mendapat tanggapan. “Boro boro akan meminta hak hak pekerja seperti pesangon layaknya pekerja yang di pecat oleh perusahaan, minta penjelasan saja tidak dilayani,” katanya.
“Karena iru, kata Sutiyono, dirinya menuntut hak-haknya sebagai pekerja yang diatur dalam UU. “Saya minta keadilan agar hak saya diberikan berupa pesangon atau hak hak buruh lainnya. Saya sudah bekerja selama kurang lebih 8 tahun. Saya mohon perlindungan kepada bapak gubernur agar membantu saya sehingga pihak perusahaan merealisasikan uang pesangon dan hak lainnya,” kata Sutiyono.
Informasi di Pemprov Lampung, kegusaran Sutiyono, langsung direspon Disnaker Provinsi Lampug, dan dihadapan oleh Kabid Hariyandi Safrin, dan akan melakukan mekanisme sesuai ketenaga kerjaan. (Red)
Tinggalkan Balasan