Cafe Tokyo Space Dikelola Putri Angkat Mantan Bupati Izin Dicabut Polisi Juga Selidiki Predaran Miras Ilegal

Bandar Lampung (SL)-Pasca penyelidikan kasus kematian Prada Agus Anggota Batalypn 143/Gatam, Polresta Bandar Lampung merekomendasi penutupan dan pencabutan izin Tokyo Space Cafe oleh Pemeerintah Kota Bandar Lampung, di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Polisi juga melakukan penyelidikan dugaan penjualan minuman keras secara ilegal.

Baca: Anggota TNI-AD Yang Tewas di Tokyo Space Cafe adalah Anggota Yonif 143/Gatam Prada Agung Adi Saputra

Baca: Anggota TNI Tewas Ditikam di Cafe Tokyo Space

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, terkait tewasnya anggota TNI AD di Cafe Tokyo. Pihaknya juga menyelidiki izin penyediaan minuman keras beralkohol.

“Semuanya harus mentaati kebijakan yang ada, nanti koordinasi dengan Satgas Yustisi Covid-19. Untuk izin penyediaan minuman keras, nanti kami lihat dari hasil penyelidikan terkait tempat, izin, hingga peristiwa pidana,” Kata Ino Harianto.

Ino menjelaskan Polresta Bandar Lampung telah melayangkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk mencabut surat izin Cafe Tokyo Space. Selain itu, polisi juga meminta pemerintah agar menutup cafe di Jalan KS Tubun, Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung itu.

Rujukan Kapolresta tertuang dalam surat rujukan bernomor B/615/V/OPS.2./2022, dengan perihal penutupan Cafe Tokyo Space tertanggal 15 Mei 2022. Surat ditandatangani langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, langsung menyetujui mencabut izin usaha Cafe Tokyo Space, sekaligus menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kapolresta Bandar Lampung. “Kita sudah menerima surat yang ditayangkan Kapolresta Bandar Lampung.” kata Plt Sekda Sukarma Wijaya, Selasa 17 Mei 2022.

Selanjutnya, Pemkot sesegera mungkin menutup cafe tersebut. “Dan penutupan itu bersifat pencabutan izin usaha, karena sudah terdapat sejumlah pelanggaran. Pencabutan ini, karena ada pelanggaran jam operasional dan lainnya,” kata Sukarma Wijaya.

Ijin Cafe Bermasalah

Pasca kasus tewasnya anggota TNI-AD itu mengungkap banyak persoalan di cafe tersebut, mulai dari izin operasional, hingga izin usaha yang diduga di palsukan, hingga peredaran miras ilegal. Beroperasinya Cafe yang diduga milik putri angkat mantan Bupati Tanggamus itu juga memalsukan tanda tangan untuk persetujuan izin lingkungan.

“Pihak cafe sudah membawa tanda tangan persetujuan pembangunan dalam hal ini mengurus izin lingkungan, namun setelah ditelusuri tanda tangan tersebut palsu. Kabarnya mereka memalsukan izin tanda tangan pihak sekolah dan masjid didekat lingkungan mereka. Lebih jelasnya lagi ke bagian perizinan,” kata sumber di Pemda Kota Bandar Lampung.

Pemiliknya Cafe adalah seorang perempuan anak angkat mantan Bupati, dikelola bersama pacarnya
“Iya setau saya yang punya anak angkatnya mantan bupati, yang perempuan, dia mengelola cafe tersebut bersama pacarnya,” kata dia.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan bahwa cafe tersebut memang saat ini berizin. “Mereka telah mengantongi izin berusaha Cafe dan Resto,” kata Muhtadi, Senin 16 Mei 2022.

Namun untuk izin penjualan minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) mereka tidak ada, sebab saat melakukan proses perizinan, pihak Tim Teknis yang melibatkan berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung mengajukan penolakan, karena dekat tempat ibadah dan sekolah.

“Dalam kajian Tim Teknis, lokasinya tidak memenuhi persyaratan sebab berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Perwakilan kedua tempat itu juga tidak menyetujui penjualan miras di cafe dan resto itu,” katanya.

Dengan tidak terpenuhinya persyaratan, maka otomatis tidak diperbolehkan menjual miras.”Tim Teknis tidak mengeluarkan rekomendasi agar cafe dan resto itu mengajukan izin penjualan miras,” kata Muhtadi.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menutup Cafe yang diduga banyak melanggar tersebut. “Jika memang cafe tersebut tidak berizin maka pihaknya meminta Pemkot segera melakukan penutupan. Izin lingkungan itu penting, apalagi dekat dengan masjid dan sekolah,” ujar Beni.

Menurut Beni, seharusnya tempat usaha yang melakukan penjualan miras tidak berada di zona pendidikan dan pemukiman. Selain tidak memiliki izin, cafe tersebut melanggar ketentuan waktu operasional dan menjual Minuman Keras (Miras).

“Hal ini jelas melakukan pelanggaran. Seharusnya waktu operasional kan jam 10 malam, sesuai ketentuan Satgas Covid, dan ternyata sekarang melanggar. Hal ini memang harus tindakan penutupan cafe tersebut,” ucapnya, diamini Anggota Komisi I DPRD Lainnya, Nisfu Apriana.

“Memang benar cafe tersebut belum memiliki izin. Kami sempat rapat dengan DPMPTSP terkait perizinan cafe, dan mendapatkan bahwa cafe tersebut memang belum memiliki izin secara lengkap,” kata Nifsu Apriana. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *