Beredar Surat Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan Libatkan Sekda dan BKD Lampung Tengah, Musa Ahmad Perintahkan Inspektorat Bergerak

Bandar Lampung (SL)-Viral dugaan maraknya jual beli jabatan di Lingkungan pemerintahan Daerah (Pemda) Lampung Tengah, yang disebut dikendalikan Sekda Pemda Lampung Tengah. Nilai jual beli jabatan dari tingkat Kabid hingga kepala Dinas meulai dari Rp50-Rp300 juta.

Modus yang diungkap dalam surat tertulis yang disampaikan warga mengaku atas nama warga Lampung tengah bernama Drs Hermansyah, dengan alamat Rajabasa Bandar Lampung itu, adalah uang dikumpulkan oleh tujuh pegawai, kemudian disetorkan Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Kepala BKD Lampung Tengah.

Surat Laporan yang ditujukan kepada KPK dengan tembusan Kapolda Lampung, Kajati, Ketua DPC PDIP Lampung Tengah, Ketua DPC Golkar Lampung Tengah, Inspektorat, Ketua PWI Lampung Tengah, dan Pimpinan Surat Kabar Harian Radar Lampung Tengah, tersebar kepada wartawan sejak Selasa 17 Mei 2022.

Surat laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK di Jakarta itu, yang mengatasnamakan masyarakat Lamteng, dan ditandatangani oleh Drs. Hermansyah, M.M., sebagai pelapor. Dalam surat laporan itu lengkap dengan data-data ASN yang akan menduduki jabatan strategis di lingkup Pemkab Lampung Tengah.

Termasuk jumlah besaran dana untuk menduduki jabatan strategis tersebut, termasuk siapa-siapa pihak atau ASN yang memungut dana tersebut, tertera jelas dengan rinci.

Perintah Bupati Inspektorat Bergerak

Menanggi hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah mengaku sedang melalukan proses penyelidikan terkait beredarnya isu jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Lampung Tengah tersebut.

“Kita telah memanggil pihak yang diduga membeli jabatan, seperti dalam isu yang beredar untuk dikonfirmasi oleh Tim Irbansus,” kata lnspektur Kabupaten Lampung Tengah Kusuma Riyadi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Inspektur, pihaknya juga sitembuskan surat laporan yang berisikan data tersebut. Namun surat itu belum bisa dikatagorikan sebagai laporan sah. Karena, alamat pelapor tidak tertera dengan jelas. Dalam surat tersebut, hanya tertera beralamatkan di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung. Namun pastinya dimana, tidak ada keterangan jelas.

“Sebenarnya, surat itu bukan laporan, hanya pemberitahuan saja. Hanya saja, tembusan surat itu memang salah satunya ke lnspektorat. Bahkan siapa yang mengatasnamakan Drs. Hermansyah, M.M., itu, kita masih menyelidikinya,” katanya.

Karena kata dia, sesuai dengan instruksi Bupati Musa Ahmad, Inspektorat diminta untuk segera menyelidiki isi surat tersebut. “Perintah pak Bupati, kita segera menyelidiki dan memproses pihak-pihak terkait dalam hal itu, untuk mencari tahu kebenaran isu yang dimaksud,” katan Kusuma Riyadi.

Karena itu, lanjut Kusuma Riyadi, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada masing-masing ASN yang namanya ada dalam daftar surat yang dimaksud dan sudah dikonfirmasi serta dimintai keterangannya. “Dari 7 orang ASN tersebut sudah 5 orang yang hadir memenuhi panggilan, sementara 2 lainnya masih belum bisa hadir dengan alasan adanya halangan terkait urusan keluarga,” katanya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa menyampaikan hasil dari proses penyelidikan Tim Irbansus. Dan untuk nantinya apakah kita lnspektorat atau Bapak Bupati langsung yang menyampaikan ke publik terkait kebenaran isu ini,” kata Inspektur.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad belum merespon konfirmasi sinarlampung.co, terkait isi surat laporan yang beredar tersebut.

Berikut isi surat tersebut:

Gunung Sugih, 15 April 2022
Prihal: Maraknya Jual jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Kepada Yth.  Bapak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Di Jakarta 

Dengan Hormat,
Seiring dengan rencana mutasi dilingkungan Pemarintah Kabupaten Lampung Tengah, Sekretaris Daerah Bersama dengan kroni kroninya menghubungi para pejabat/ASN yang ingin menduduki jabatan strategis dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan mahar sesuai kesepakatan kedua pihak, pejabat yang dihubungi oleh Sekretaris daerah dkk adalah sbb: 

1. Evi Diana setor Rp75.000.000 Sekretaris Dukcapi
2. Rusmini setor Rp50.000.000 Kabid Kesbangpol
3. Merlin, Setor Rp75.000.000 Kabid BPKAD/ PTSP 
4. Himawan Singgih setor Rp50.000.000 Kabid Disdik
5. Aria Resukia, setor Rp300.000.000 Kadis BPKAD/Disdik
6. Andika Triansyah, setor Rp150.000.000 Kadis Arsip dan Perpustakaan
7. Budi Efriyanto, setor Rp250,000.000 Kadis PSDA 

Hal ini merupakan contoh kecil yang terjadi di kabupaten Lampung Tengah dan tumbuh subur karena Bupati Lampung Tengah tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang melakukan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan seolah-olah – olah pekerjaan anak buahnya.

Setelah terkumpul lalu disetorkan  Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Nirlan, SH) dan Kepala BKD ampung Tengah (Yudairi, SH) sebagai uang taktis Sekda Kabupaten Lampung Tengah. Adapun orang yang di Pemerintah Sekda untuk mengurus dana tersebut adalah:

1. Efendi Arbain, SE 
2. Indah Amelia, SE 
3. Indra Bangsawan, S.Sos
4. Ros Komalasari, SE.  M.M 
5. Deni Panji Wijaya, SIP
6. Abu Khayan, S.Kom, M.M 

Demikian Bapak Pimpinan KPK mohon diusut sampai keakar akarnya. 
Surat atas nama Masyarant Lampung Tengah Drs.  Hermansyah.  M.M 
Tembusan Yth:
1. Bapak Kapolda Lampung
2. Bapak Kajati Lampung
3. Ketua DPC PDIP Kab.  Lampung Tengah
4. Ketua DPC Golkar Lampung Tengah
5. Inspektorat Kab.  Lampung Tengah
6. Ketua PWI Kab.  Lampung Tengah
7. Pimpinan Surat Kabar Harian Radar Lampung Tengah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *