Pemda Kota Metro Tidak Berikan Bantuan Hukum Untuk Kadis PUTR

Kota Metro (SL)-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Eka Irianta yang menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro. Hal tersebut karena menjadi komitmen Pemda Kota Metro, jika terkiat tiga kasus Narkoba, Teroris, dan Korupsi, maka tidak akan ada pendampingan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Kota Metro, Ika Pusparini Anindita Jayasinga mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum terhadap 3 perkara yang menyeret pejabatnya. “Jadi kalau untuk perkara korupsi, terorisme sama narkoba Pemda tidak bisa melakukan pendampingan hukum,” kata Ika kepada wartawan, Kamis 19 Mei 2022.

Menurut Ika, kasus sebagai ASN, Eka Irianta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu menjadi perhatian serius dari Pemkot Metro, dan pihaknya hanya dapat membantu kebutuhan yang diperlukan Eka Irianta. “Karena pak Eka kan bagian dari ASN tentunya ini akan menjadi perhatian dari pemerintah Kota Metro. Karena dari segi kedinasan dan ini perkara korupsi, mohon maaf kami dari Pemda tidak bisa menjadi pendamping hukum, seperti itu,” katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta, di jembloskan kepejara oke penyidik Pidsus Kejari Kota Metro, dalam kasus korupsi saat dia menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro. Dia menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas LH Tahun Anggaran 2020, Kamis, 19 Mei 2022. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *